Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menolak tuduhan bahwa ia menerima lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam konteks penanganan kasus korupsi PT ASABRI. Penyangkalan ini dilakukan saat Febrie diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa tuduhan penerimaan uang tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan. Dalam total 18 pertanyaan yang diajukan kepada Febrie, salah satunya menanyakan apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar kepadanya. Hotman menyampaikan, "Dari 18 pertanyaan itu, satu di antaranya mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang (Rp) 50 miliar lebih?"
Pernyataan Tegas dari Febrie
Hotman menegaskan bahwa kliennya dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut. Febrie menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari Tan Kian, yang dikenal sebagai pengusaha dengan sejumlah properti di kawasan SCBD, Jakarta. "Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada," ungkap Hotman.
Penyidikan Lanjutan dan Kepemilikan Properti
Selain isu dugaan penerimaan uang, penyidik juga menyelidiki kepemilikan rumah pribadi Febrie yang terletak di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hotman menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan bahwa rumah tersebut sudah tidak lagi dalam penguasaannya sejak tahun 2022. "ART-nya pun sudah bukan lagi Febrie yang bayar. Karena waktu itu sudah diberikan, dipakai oleh Don Ritto," tambahnya.
Proses pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penyidik berupaya mendalami semua aspek yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus tersebut, termasuk aset dan penerimaan yang mungkin terkait dengan Tan Kian.