Pelaksana Harian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa BGN masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga yang mencapai sekitar Rp 1,6 triliun. Tunggakan ini berasal dari kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada hari Jumat, 17 Juli.
Agustina menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan yang menjadi dasar dari tagihan tersebut sebenarnya sudah selesai dilaksanakan. Namun, pembayaran belum dapat dilakukan dan akan dilakukan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun anggaran 2026. "Ada 1,6 T yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," ujarnya.
Proses Pembayaran yang Masih Berlangsung
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembayaran masih harus melalui beberapa tahapan tinjauan. "Ada nilai tertentu yang harus di-review oleh KPA, ada nilai yang tertentu yang harus di-review oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus di-review oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses," tambahnya.
Permohonan Maaf kepada Rekanan
Sehubungan dengan hal tersebut, BGN menyampaikan permohonan maaf kepada para rekanan yang hingga saat ini belum menerima pembayaran yang seharusnya mereka dapatkan.