JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa potensi kenaikan harga obat disebabkan oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang dihitung berdasarkan proporsi bahan baku impor dalam biaya produksi. Ia menekankan bahwa kenaikan harga obat tidak selalu sejalan dengan fluktuasi kurs secara keseluruhan.
Budi menjelaskan bahwa harga obat terdiri dari berbagai komponen biaya, dan tidak semuanya dipengaruhi oleh dolar AS. Sebagian besar biaya produksi berasal dari komponen domestik seperti operasional dan tenaga kerja. “Bahan baku obat…itu kan ada komponen-komponennya. Misalnya, sama seperti tadi diskusi kan biaya operasional yang paling besar kan masalah gaji, kalau gaji kan tidak dolar, kan? Nah, bahan baku obat itu dari dolar,” ungkap Budi pada Kamis (25/6/2026).
Simulasi Dampak Kenaikan Kurs
Ia kemudian memberikan simulasi mengenai dampak kenaikan kurs terhadap harga obat. Menurutnya, pengaruh dolar hanya berlaku pada bagian bahan baku yang masih bergantung pada impor. “Misalnya, 30 persen lah bahan baku atau bahan baku obat biayanya terhadap total harga obat. 30% itu mungkin yang diimpor 80 persen-nya. Jadi, 80 persen dari 30 persen kan 24 persen dolarnya naik berapa, misalnya dolarnya naik 15 persen. Jadi, hitung saja 15 persen dari 20 persen tadi. Itu kan artinya kan harusnya sekitar 3 persen dampaknya ke harga,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa perhitungan ini sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan menjadi dasar diskusi dengan industri farmasi agar penyesuaian harga tetap dilakukan secara proporsional. “Nah, itu sudah dihitung oleh Kementerian Kesehatan, dan kita diskusi dengan industri supaya kenaikannya itu reasonable. Nggak semuanya tiba-tiba naik jadi 100 persen, 200 persen,” terang Budi.
Kenaikan Harga Obat Masih Dalam Batas Wajar
Ia berpendapat bahwa alasan kenaikan kurs tidak dapat dijadikan alasan untuk menaikkan harga obat secara berlebihan, karena komponen yang terpengaruh hanya sebagian dari total biaya produksi. “Kasarnya, ‘Pak, dolar naik.’ Loh, dolar naik kok maunya naiknya 100 persen sampai 200 persen? Kan komponen dolarnya ada cuma 5 persen atau 10 persen, kan naiknya harusnya maksimal 5–10 persen,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyatakan kemungkinan adanya kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta kenaikan harga minyak. Namun, Kemenkes memastikan bahwa kenaikan harga tetap dalam batas yang wajar dan tidak akan melonjak secara drastis. "Untuk harga obat-obatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak naik dan tetap terjaga," kata Budi dalam keterangannya pada Ahad (14/6/2026).
Kemenkes telah berupaya untuk menjaga agar obat yang digunakan dalam program BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan harga. "Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," tambah Budi.
Budi menegaskan bahwa kenaikan nilai tukar dolar tidak otomatis membuat harga obat naik dengan persentase yang sama, karena sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah. Pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih dianggap wajar. Menurutnya, kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen masih dianggap masuk akal, sedangkan di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengambil keuntungan sepihak. "Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," pungkas Budi.