Laporan dari masyarakat mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan visa oleh empat warga negara China yang terlibat dalam proyek konstruksi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sebagai respons, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mengambil tindakan deportasi terhadap mereka karena aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Pemeriksaan dan Deportasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, menyebutkan bahwa laporan masyarakat diterima melalui saluran pengaduan resmi pada 13 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat warga negara China, yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, sedang bekerja di lokasi proyek konstruksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempat warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi. Namun, aktivitas mereka tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang diberikan, karena digunakan untuk bekerja di sektor konstruksi. Berdasarkan temuan ini, Kantor Imigrasi Blora memutuskan untuk melakukan deportasi terhadap mereka.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan
Keempat warga negara China tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026. Gilang menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan keberadaan tenaga kerja asing ilegal di Kabupaten Grobogan. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Gilang juga mengingatkan para penjamin, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk segera melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang menjadi tanggung jawab mereka sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan terhadap orang asing, dan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, diharapkan untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi.