Monday, 29 June 2026
Hukum & Kriminal

Empat Lokasi Terungkap dalam Kasus Penyiksaan YTR oleh Taufik Hidayat

Penyidik mengidentifikasi empat lokasi kejadian dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang melibatkan Taufik Hidayat terhadap YTR. Proses penyidikan masih berlangsung dengan serangkaian pra-rekonstr...

S
Stephanie Marissa
28 June 2026 15 pembaca
Penyidik menemukan empat tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29). ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Penyidik menemukan empat tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29). ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

Bandung, penyidik telah menemukan empat lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29). Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa saat ini penyidikan masih dalam tahap pra-rekonstruksi sebelum melaksanakan rekonstruksi resmi.

Proses Penyidikan dan Pra-Rekonstruksi

Hendra menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi di salah satu dari empat TKP yang teridentifikasi. "Kami akan memeriksa semua TKP terlebih dahulu, dan setelah itu baru akan dilakukan pra-rekonstruksi. Tentu saja, pra-rekonstruksi ini bersifat internal, dan setelah semua lengkap, kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk ikut serta dalam rekonstruksi," ujarnya saat ditemui di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung, pada Minggu (28/6).

Dia juga menambahkan bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban dan tersangka. "Untuk perkembangan psikologi dan psikiatri yang telah dilakukan kepada keduanya, baik tersangka maupun korban, masih berlangsung dan kami menunggu hasilnya," jelas Hendra.

Potensi Kekerasan Seksual dan Penangkapan Tersangka

Mengenai kemungkinan adanya kekerasan seksual yang dialami oleh YTR, Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan karena masih dalam proses penyelidikan. "Tidak menutup kemungkinan adanya aksi kekerasan seksual. Kami masih mendalami dan tim tetap profesional serta berhati-hati, mengikuti regulasi yang ada," tuturnya.

Taufik Hidayat, yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, tampak tidak banyak berkomentar saat diperkenalkan dalam konferensi pers oleh Polda Jabar pada Jumat (26/6). Dalam penampilannya, Taufik yang mengenakan baju tahanan berwarna merah hanya menundukkan kepala. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf atas perlakuan yang dialaminya terhadap YTR, "Saya menyesal saya minta maaf," ucapnya singkat.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa pertemuan antara Taufik dan YTR terjadi pada pertengahan 2024, dan keduanya kemudian tinggal bersama di sebuah kost. Selama tinggal bersama, YTR mengalami berbagai tindakan kekerasan dari Taufik, yang terjadi di empat lokasi berbeda. Rudi menyebutkan bahwa YTR pernah dipukul dan bahkan disundut rokok ketika Taufik marah.

Selama periode tinggal bersama, YTR mengalami kekerasan fisik di beberapa tempat, termasuk dipukul pada bagian mata yang mengakibatkan penglihatan kabur. Di tempat kos yang berbeda, YTR juga mengalami luka serius akibat pukulan dengan helm dan benda tajam. Pada akhirnya, tindakan kekerasan tersebut berlanjut hingga awal 2026.

Polisi telah menerapkan beberapa pasal terhadap Taufik, termasuk Pasal 466 Ayat (2) KUHP dan Pasal 451 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Rudi menjelaskan bahwa motif dari tindakan Taufik adalah cemburu dan merasa dikhianati, sementara YTR menjadi sasaran pelampiasan ketika ada masalah dalam pekerjaan.

// Artikel Terkait