Monday, 31 August 2026
Peristiwa

Dukungan Terhadap RUU Perampasan Aset Ditekankan oleh Pegiat Antikorupsi

Pegiat antikorupsi mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset yang diharapkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026, dengan penekanan pada substansi yang mendukung pemberantasan korupsi.

D
Daniel Saputra
30 August 2026 14 pembaca
Foto: Thoudy Badai/Republika
Foto: Thoudy Badai/Republika

JAKARTA — Dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat di kalangan pegiat antikorupsi, yang mendorong adanya kesepakatan terbuka antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat. Mereka berharap RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026 mendatang. IM57+, sebuah organisasi yang terdiri dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa undang-undang ini harus menjadi landasan hukum yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pentingnya Substansi dalam RUU

Ketua IM57+, Praswad Nugraha, mengungkapkan bahwa ada dua hal penting yang harus dipenuhi dalam proses pengesahan RUU Perampasan Aset. Yang paling utama, menurutnya, adalah kewajiban substansial dalam materi RUU tersebut. “Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada kapan aturan tersebut akan disahkan. Tetapi juga harus memastikan substansi yang diatur benar-benar mampu memperkuat strategi pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Aspek Kekayaan Tak Wajar

Praswad menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus memastikan bahwa efektivitas dan inovasi dalam pemberantasan korupsi tidak terhalang. “Pengesahan sebuah Undang-Undang tidak serta merta menjadikannya efektif apabila ketentuan yang ada di dalamnya justru menghilangkan aspek-aspek penting dan inovasi dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya. Ia juga menegaskan pentingnya memasukkan klausul yang mengatur mengenai kekayaan tak wajar para penyelenggara negara, termasuk pengaturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar oleh pejabat.

“Ketentuan ini penting untuk merespons kondisi ketika terdapat ketimpangan yang signifikan antara pendapatan yang sah dengan kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat,” ucap Praswad. Ia menekankan bahwa prinsip tersebut harus ada dalam RUU Perampasan Aset sebagai mekanisme pertanggungjawaban bagi penyelenggara negara terkait asal-usul kekayaan yang dimiliki. “Hal ini dapat memberikan konsekuensi apabila seorang pejabat tidak dapat menjelaskan asal-usul kekayaannya tersebut secara wajar,” pungkasnya.

// Artikel Terkait