Jakarta, CNN Indonesia -- Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, selaku Kepala Kantor Staf Kepresidenan, menegaskan bahwa unsur TNI, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa), tidak berperan dalam kegiatan penagihan pajak. Pernyataan ini disampaikan Dudung dalam menanggapi perdebatan mengenai keterlibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.
Dudung menjelaskan bahwa Babinsa memiliki pemahaman yang baik tentang dinamika yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, pengetahuan ini dapat menjadi dukungan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam hal perpajakan, sehingga kedua instansi dapat berkoordinasi dengan baik.
Pendampingan, Bukan Penagihan
“Kan banyak celah yang masyarakat yang belum tahu,” ungkap Dudung saat ditemui di kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (24/7). Ia menegaskan bahwa kehadiran TNI dalam pengawasan pajak hanya bersifat pendampingan. Dudung memastikan tidak akan ada tindakan represif yang dilakukan oleh TNI.
“Nah, ini mungkin petugas pajak itu datang dan kemudian sifatnya itu hanya pendampingan, bukan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang represif,” ujarnya. Ia menekankan bahwa proses penagihan pajak tetap menjadi tanggung jawab petugas Direktorat Jenderal Pajak.
“Tidak ada (penagihan oleh TNI). Jadi tetap petugas pajak yang di depan, tidak kemudian Babinsa yang kemudian paling di depan. Saya rasa hanya mendampingi saja. Itu saja,” jelas Dudung, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Koordinasi dan Informasi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, juga telah menegaskan bahwa keterlibatan aparat dalam pengawasan wajib pajak hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi. Ia menegaskan bahwa TNI atau Polri tidak berfungsi untuk melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak.
Bimo menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan aturan internal DJP yang sudah berlaku sejak 2020 dan hanya disempurnakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. “Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada hari Selasa (21/7).
Ia menambahkan bahwa DJP selama ini bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menggali informasi terkait wajib pajak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, peran mereka hanya sebatas mendukung koordinasi antar instansi, bukan menjalankan fungsi pemeriksaan atau penagihan pajak.
Bimo juga menyatakan bahwa saat ini DJP lebih mengandalkan sistem digital dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, keterlibatan aparat kewilayahan bukanlah instrumen utama dalam pengawasan. “Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026,” tutup Bimo.