Thursday, 06 August 2026
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kecelakaan Bus ALS di Sumatera Selatan

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus ALS yang terjadi di Sumatera Selatan, yang menewaskan 19 orang pada Mei lalu.

I
Ilham Fadli Akbar
05 August 2026 20 pembaca
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut bus ALS dan truk tangki BBM di Muratara, Sumsel, yang menewaskan 19 orang. (Arsip Polres Musi Rawas Utara)
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut bus ALS dan truk tangki BBM di Muratara, Sumsel, yang menewaskan 19 orang. (Arsip Polres Musi Rawas Utara)

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan kecelakaan tragis yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Kecelakaan yang terjadi pada bulan Mei tersebut mengakibatkan 19 orang kehilangan nyawa.

Identitas Tersangka

Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah pemilik perusahaan truk tangki BBM dan direktur PT ALS. "Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," jelas Ermi.

Selain Shandi, Direktur PT ALS, Chandra Lubis, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Chandra.

Proses Penyidikan yang Berlanjut

Ermi menyatakan bahwa penyidik sedang berusaha untuk memeriksa kedua tersangka. Namun, hingga saat ini, keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh pihak kepolisian. "Tersangka Shandi sudah dua kali dipanggil, namun yang bersangkutan belum hadir. Nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, pihak penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga terhadap Shandi. Jika panggilan tersebut tidak dipenuhi, kepolisian akan melakukan upaya jemput paksa. Sementara itu, Chandra dijadwalkan untuk pemanggilan perdana pada hari ini.

Ermi menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Dalam dua bulan terakhir, tim penyidik telah melakukan perjalanan ke Medan dan beberapa wilayah di Pulau Jawa untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi. "Sebanyak 47 saksi telah diperiksa, termasuk saksi di tempat kejadian, saksi dari BBPJN, saksi ahli dari Universitas Sriwijaya, dan berbagai saksi lain terkait," ujarnya.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada Rabu, 6 Mei, sekitar pukul 12.00 WIB. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bus ALS yang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi diduga menghindari lubang di jalan dan masuk ke jalur berlawanan, sehingga bertabrakan dengan truk tangki BBM yang datang dari arah berlawanan. Benturan tersebut menyebabkan kebakaran hebat yang melahap kedua kendaraan.

Dari kecelakaan itu, 17 orang meninggal di lokasi kejadian, sementara dua korban lainnya yang dirawat di rumah sakit juga meninggal dunia akibat luka bakar parah, sehingga total korban tewas mencapai 19 orang.

// Artikel Terkait