Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tidak jadi dipecat. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Tinggi Militer yang membatalkan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada keduanya.
Pada putusannya, Pengadilan Tinggi Militer mengubah keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya memvonis pemecatan. Pengadilan tinggi menyatakan bahwa mereka menerima permohonan banding yang diajukan oleh para terdakwa. "Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I Edi Sudarko, Serda Mar Nrp 102064. Terdakwa II Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Lettu Mar Nrp 23990/P, Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya, Kapten Mar Nrp 240121/P Dan Terdakwa IV Sami Lakka, Lettu Pas NRP 533904," demikian bunyi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Putusan Pengadilan dan Hukuman yang Diterima
Melalui keputusan tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Namun, keputusan ini tidak mengakibatkan pemecatan dari dinas militer bagi para terdakwa.
Informasi Tambahan
Sayangnya, informasi mengenai identitas majelis hakim yang menangani perkara ini tidak tersedia di laman SIPP. Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat kasus penyiraman air keras tersebut menimbulkan banyak perhatian publik.