Monday, 18 May 2026
Peristiwa

DPRD DKI Jakarta Bahas Dua Rancangan Peraturan Daerah

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah, yaitu tentang Pembangunan Keluarga dan Perlindungan Lingkungan...

T
Theresia Okta Anindya
18 May 2026 2 pembaca
DPRD DKI Jakarta Bahas Dua Rancangan Peraturan Daerah
Foto: DDJP

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memimpin Rapat Pimpinan Gabungan yang membahas laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua ranperda tersebut adalah Ranperda Pembangunan Keluarga dan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Khoirudin menjelaskan bahwa penyusunan kedua ranperda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan yang mendalam. Bapemperda melakukan kajian internal terhadap kedua ranperda, melibatkan pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya untuk memastikan bahwa materi yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Melibatkan pakar dan eksekutif terkait,” ungkap Khoirudin pada Senin (18/5/2026).

Rapat Pembahasan dan Kehadiran Anggota

Dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPRD, Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Wibi Andrino. Selain itu, Ketua Komisi D, Yuke Yurike, Ketua Komisi E, Subki, serta Sekretaris Komisi C, Ismail, juga hadir. Beberapa pimpinan fraksi lainnya juga ikut berpartisipasi, termasuk Ketua Fraksi PKS M Taufik Zoelkifli, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Pantas Nainggolan, dan Sekretaris Fraksi Gerindra Yudha Permana.

Proses Penyusunan dan Pembahasan Ranperda

Ketua Bapemperda, Aziz, menjelaskan bahwa mereka telah melaksanakan lima rapat pembahasan. Rapat tersebut termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pemangku kepentingan serta masukan dari Komisi E pada 10 Maret 2026. Rapat kerja untuk membahas pasal-pasal Ranperda Pembangunan Keluarga dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada 31 Maret, 7 April, dan 14 April 2026. “Focus Group Discussion (FGD) terkait Ranperda Pembangunan Keluarga atas pandangan umum fraksi-fraksi dan masyarakat pada 28 April 2026,” jelas Aziz.

Hasil dari pembahasan tersebut adalah 13 bab dan 31 pasal, di mana satu pasal dihapus, yaitu pasal 5 dari draf awal. Sementara itu, Ranperda RPPLH terdiri dari 10 bab dan 15 pasal, yang kini telah memasuki tahap lanjutan, termasuk penelaahan pasal-pasal serta penyempurnaan substansi materi aturan. Ranperda RPPLH sudah siap untuk memasuki proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum tahap persetujuan bersama antara DPRD DKI Jakarta dan gubernur.

// Artikel Terkait