Komisi III DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas yang melibatkan seorang anggota Polri berinisial Kombes F dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian. Anggota Komisi III, M Nasir Jamil, menyatakan bahwa setiap institusi, termasuk kepolisian, kejaksaan, KPK, dan DPR, memiliki SOP dalam menangani laporan masyarakat terkait perilaku anggotanya.
Pentingnya Proses Internal
Nasir Jamil menjelaskan bahwa di setiap institusi terdapat pengawasan internal dan sidang kode etik yang akan dijalankan jika terbukti ada pelanggaran. Ia menegaskan bahwa jika ada laporan dari masyarakat, proses tersebut harus dilakukan dengan profesional tanpa keraguan. Ia juga menambahkan bahwa sudah banyak contoh penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Klarifikasi dan Mediasi Diperlukan
Menurut Nasir, laporan dugaan kasus Kombes F seharusnya dapat segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Ia menyatakan, "Kalau misalnya dia berurusan dengan pihak luar lalu ada perbuatan yang diduga melawan hukum itu bisa diklarifikasi secara internal bahkan juga ada rekomendasi untuk penundaan kenaikan pangkat." Namun, ia juga mengingatkan bahwa laporan ini bersifat pribadi dan tidak dapat dikaitkan langsung dengan institusi kepolisian. Oleh karena itu, ia menyarankan agar dilakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 20 Agustus dan terdaftar dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum seorang investor asal Malaysia berinisial S. Dalam laporan itu, Kombes F dituduh melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Kasus ini bermula sekitar pertengahan Mei 2025, ketika korban diperkenalkan kepada Kombes F yang mengaku sebagai anggota Polri aktif. Kepercayaan korban untuk berinvestasi semakin meningkat setelah F menawarkan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara, serta memberikan jaminan keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang. Korban, bersama beberapa saksi, melakukan kunjungan lokasi pada 17-18 Mei 2025 dan kemudian menyerahkan dana investasi secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT, setara dengan Rp26 miliar, untuk investasi di Pit 2 dan Pit 3. Kemudian, pada 17-19 Juni 2025, korban menyerahkan tambahan Rp13 miliar untuk Pit 5. Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali memberikan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total investasi yang diserahkan korban mencapai Rp58,5 miliar.
Namun, masalah muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya dijanjikan akan selesai dalam dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas pertambangan yang dijadikan objek investasi mungkin terkait dengan pertambangan tanpa izin (PETI).