JAKARTA – Kesalahan dalam penetapan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak negatif terhadap akses mahasiswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi keluarga membuat sejumlah calon mahasiswa mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat administrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mengungkapkan bahwa masalah ini tidak hanya sebatas administrasi semata. Ia menekankan bahwa kesalahan dalam klasifikasi data dapat mempengaruhi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan sosial. “Desil ini seharusnya jadi alat bantu pemerintah menyasar yang paling membutuhkan, bukan malah jadi tembok yang menghalangi anak-anak miskin untuk kuliah. Kalau alat ukurnya saja bermasalah, bagaimana mungkin keadilan sosial yang dijanjikan negara bisa sampai ke rakyat?” ujarnya.
Data Pendaftar dan Kelayakan KIP Kuliah
Atalia menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ia kumpulkan, terdapat 86.118 pendaftar yang berhasil lolos jalur SNBT 2026. Namun, setelah melalui penyaringan DTSEN, hanya 39.662 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima KIP Kuliah. Sebanyak 46.456 pendaftar lainnya dinyatakan belum memenuhi kriteria, di mana 2.656 mahasiswa di antaranya tidak pernah terdaftar dalam sistem desil kesejahteraan.
Lebih jauh, Atalia mengungkapkan bahwa sekitar 60 ribu calon mahasiswa baru tidak melakukan daftar ulang ke perguruan tinggi negeri karena terkendala biaya kuliah. Ia menilai angka tersebut mencerminkan besarnya dampak permasalahan pembiayaan pendidikan di lapangan. “Ini sebuah angka yang mencerminkan skala nyata dari persoalan ini di lapangan,” tambahnya.
Perubahan Status Desil dan Keadilan Akses
Atalia juga menemukan adanya perubahan status desil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Mahasiswa yang sebelumnya berada di desil 1-4 dapat berpindah ke desil 6-10 saat proses verifikasi berlangsung, meskipun tidak ada perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi keluarganya. “Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak yang sudah berjuang lolos seleksi, sudah punya mimpi untuk kuliah, tapi harus pulang dengan tangan hampa hanya karena kesalahan input data atau metode pemeringkatan yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Masalah ini semakin rumit di perguruan tinggi keagamaan (PTKA) yang berada di bawah Kementerian Agama. PTKA mencakup kampus Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Ma’had Aly di lingkungan pesantren. “Kuota KIP Kuliah untuk PTKA di bawah Kemenag jauh lebih kecil dibanding Kemendikti atau kementerian teknis lainnya, sementara mahasiswanya sama-sama berjuang dan berasal dari keluarga yang tidak mampu. Ditambah lagi masih banyak Ma’had Aly yang bahkan belum terdaftar sebagai penyelenggara KIP Kuliah. Ini bukan cuma soal desil yang salah, tapi juga soal keadilan akses dari hulu,” ungkap Atalia.
Atas dasar itu, Atalia mendorong pemerintah untuk menerapkan verifikasi berlapis dalam menentukan penerima bantuan sosial maupun KIP Kuliah. Ia berpendapat bahwa desil DTSEN tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan penerima. Atalia juga meminta agar pemerintah mempercepat proses koreksi desil yang selama ini bisa berlangsung berbulan-bulan. Mekanisme khusus diperlukan menjelang masa pendaftaran mahasiswa baru agar perubahan atau kesalahan data tidak menghilangkan kesempatan calon mahasiswa untuk mendapatkan bantuan. “Ini agar calon mahasiswa tidak kehilangan haknya hanya karena keterlambatan sistem,” tegasnya.
Komisi VIII DPR, menurut Atalia, akan terus mengawasi permasalahan ini dalam setiap rapat kerja bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Agama. Perbaikan mekanisme verifikasi menjadi penting agar data kesejahteraan dapat digunakan sebagai instrumen penyaluran bantuan tanpa mengabaikan kondisi riil masyarakat. “Kami tidak ingin kesalahan sistem yang seharusnya bisa diperbaiki, justru menjadi alasan negara gagal hadir untuk rakyatnya sendiri,” tutupnya.