Pemerintah Singapura telah mengambil langkah tegas dengan menindak sepuluh perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Asap yang dihasilkan dari kebakaran ini telah memberikan dampak signifikan terhadap kualitas udara di Singapura.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengakui bahwa masalah asap yang dihasilkan dari karhutla juga mempengaruhi negara-negara tetangga, termasuk Singapura dan Malaysia. Namun, ia menekankan bahwa Singapura harus bersikap proporsional dan tidak terburu-buru dalam menyalahkan Indonesia terkait bencana ekologis ini. "Setiap penilaian harus didasarkan pada fakta dan mempertimbangkan upaya penanganan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia," ujarnya saat dihubungi.
Dialog dan Kerja Sama Diperlukan
Dave menegaskan bahwa Indonesia menghormati kekhawatiran Singapura terhadap dampak kabut asap, tetapi masalah ini seharusnya diselesaikan melalui dialog dan kerja sama, bukan dengan menempatkan Indonesia sebagai pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab tanpa melihat konteks yang lebih luas.
Ia juga menyampaikan bahwa setiap pernyataan yang berkaitan dengan Indonesia perlu ditelaah secara kritis, dengan tetap mengedepankan fakta dan kepentingan nasional. Sementara itu, pemerintah Indonesia diharapkan tidak mengabaikan kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam hubungan bilateral dengan Singapura.
Pentingnya Tindakan Tegas
Komisi I DPR berpendapat bahwa pemerintah harus bersikap tegas terhadap setiap pernyataan yang berpotensi merugikan negara. Dalam konteks ini, kabut asap yang menyelimuti kawasan Gardens by the Bay di Singapura pada 10 Oktober 2026, menunjukkan bahwa Indeks Standar Polutan (PSI) berada pada level yang tidak sehat, akibat kabut asap lintas batas dari kebakaran hutan regional.
Dave menegaskan, "Pemerintah perlu menjelaskan upaya penanganan karhutla berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Singapura juga perlu menghormati langkah Indonesia dan mengedepankan dialog yang setara." Ia menambahkan bahwa menjaga hubungan baik dengan negara tetangga, termasuk Singapura, adalah hal yang penting, tetapi Indonesia tidak boleh menerima tuduhan yang tidak didukung oleh fakta yang jelas.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga menyoroti rencana Singapura untuk mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait asap karhutla. Ia mempertanyakan konsistensi Singapura dalam menelusuri tanggung jawab perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan negara tersebut.
Lutfi menyebutkan bahwa empat dari tujuh perusahaan yang akan diberikan peringatan adalah pemasok untuk grup konglomerat yang terdaftar di Singapura. Ia mencatat bahwa laporan Greenpeace pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa empat dari lima grup sawit besar yang terlibat memiliki titik api, termasuk perusahaan besar yang terdaftar di Singapura seperti First Resources dan Bumitama Agri.
Menurut Lutfi, persoalan asap karhutla seharusnya tidak hanya dilihat dari lokasi operasional perkebunan, tetapi juga mempertimbangkan struktur kepemilikan dan kendali bisnis perusahaan. Ia menegaskan bahwa Singapura seharusnya tidak hanya memberikan surat peringatan, tetapi juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, "Jangan hanya menulis surat, jangan hanya mengirim peringatan ke Jakarta, geledah kantor mereka di Singapura, menggunakan hukum Singapura." Lutfi juga menekankan bahwa pemerintah Singapura seharusnya bisa tegas terhadap pihak-pihak yang bermasalah tanpa pandang bulu, dan tidak hanya mengambil keuntungan dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Terakhir, Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura telah mengirimkan notifikasi kepada tiga perusahaan Indonesia terkait karhutla di Kalimantan, yang diduga berkontribusi terhadap krisis kabut asap lintas batas di Singapura. Dengan notifikasi ini, Singapura telah mengirimkan notifikasi kepada sepuluh perusahaan di Indonesia, yang diduga melanggar Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA) Singapura.
Tiga perusahaan yang baru menerima notifikasi adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.