Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum memberikan rekomendasi untuk memblokir 116 situs yang diduga melanggar hak cipta. Rekomendasi ini dihasilkan dari rapat verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta perwakilan dari MPA pada hari Jumat (26/6).
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, menjelaskan bahwa tim telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 124 tautan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 116 situs dinyatakan masih aktif dan terbukti memuat konten audiovisual tanpa izin, sedangkan delapan situs lainnya tidak direkomendasikan untuk diblokir karena sudah tidak dapat diakses.
Proses Verifikasi yang Teliti
Rifadi mengungkapkan, "Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap setiap tautan secara satu per satu untuk memastikan status aktif situs, mengecek apakah situs telah masuk ke basis data Trust Positif, serta mengidentifikasi adanya konten audiovisual yang diunggah tanpa izin sebagai dasar rekomendasi pemblokiran." Ia menambahkan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan sangat cermat agar setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Komdigi didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat yang sama, tim juga menemukan sejumlah situs yang sudah terdaftar dalam basis data Trust Positif, tetapi masih dapat diakses melalui beberapa penyedia layanan internet (ISP). Perwakilan Komdigi menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh proses sinkronisasi data Trust Positif di masing-masing ISP yang berlangsung dengan kecepatan yang berbeda.
Konten Ilegal dan Tindakan Lanjutan
Selain konten film dan serial yang diunggah tanpa izin, beberapa situs yang diverifikasi juga diketahui menampilkan iklan yang berkaitan dengan perjudian. Komdigi menyatakan bahwa pelapor dapat menyampaikan laporan terpisah terkait konten perjudian atau pornografi agar proses penutupan akses dapat dilakukan lebih cepat melalui mekanisme yang berlaku.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyatakan bahwa hasil verifikasi ini menjadi dasar bagi DJKI untuk memberikan rekomendasi resmi kepada Komdigi. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk mempercepat penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital, guna melindungi industri kreatif dan menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak kekayaan intelektual. "Rekomendasi yang telah disepakati Tim Verifikasi akan segera kami sampaikan secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tindak lanjut penutupan akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta," pungkas Arie.