Friday, 17 July 2026
Peristiwa

Desakan Komjak Agar Kejagung Bertindak Profesional dalam Kasus Febrie Adriansyah

Komisioner Komisi Kejaksaan, Rita Serena Kolibonso, menekankan pentingnya profesionalisme jaksa dalam menangani kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat di posisi tinggi di kejaksa...

M
Maria Angelica
16 July 2026 30 pembaca
Foto: Republika
Foto: Republika

Rita Serena Kolibonso, seorang komisioner dari Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, mengingatkan bahwa jaksa harus menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan mengingat posisi Febrie yang sebelumnya berada satu tingkat di bawah Jaksa Agung.

Kewajiban Profesionalitas Tanpa Pengecualian

Rita menegaskan bahwa kewajiban untuk bertindak secara profesional berlaku tanpa pengecualian, termasuk saat Kejaksaan Agung harus menuntut mantan pejabatnya yang kini berstatus sebagai tersangka. "Kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya," ujarnya dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Peradi dan Iwakum di Jakarta pada Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketika kasus Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, maka wewenang untuk melakukan penuntutan tetap berada di tangan jaksa. Rita menambahkan bahwa Komjak siap untuk mengawasi kasus tersebut di Kejaksaan Agung.

Peran Komjak dalam Pengawasan Jaksa

Rita juga menjelaskan bahwa jaksa adalah pihak yang berwenang untuk melakukan penuntutan, dan mereka berada di bawah pengawasan Komisi Kejaksaan. Selain itu, Komjak berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang bertugas memantau dan menilai kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan.

Dia mengungkapkan bahwa Komjak telah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sejak kasus ini mulai terungkap. "Komjak rekomendasi sudah diberikan… Kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi dari institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakan lah kepada pengadilan," jelasnya.

Rita juga menekankan pentingnya pengawasan internal di kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas Jampidsus menggantikan Febrie. Ia menekankan bahwa peran Komjak sebagai pengawas eksternal sangat penting untuk mendorong efektivitas pengawasan internal yang ada.

"Pengawasan internal ini yang harus berjalan, itu sebabnya pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan," tutup Rita.

// Artikel Terkait