Friday, 17 July 2026
Peristiwa

Jaksa Khusus Ditunjuk untuk Selidiki Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik khusus untuk melanjutkan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian ua...

M
Maria Angelica
16 July 2026 17 pembaca
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan jadwal pemeriksaan untuk Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada tanggal 15 Juli 2026, Kejagung mengumumkan pembentukan sembilan jaksa yang akan tergabung dalam tim penyidik khusus untuk melanjutkan proses hukum terhadap Febrie yang terkait dengan dugaan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan kasus ini sebelumnya berada di bawah penyidikan gabungan Polri, namun telah diserahkan kepada Kejagung sejak 11 Juli 2027.

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, seorang pengacara bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan dengan status hukum yang sama. Don Ritto dilaporkan sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Proses Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan

Febrie, meskipun telah berstatus tersangka, belum pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka selama proses penyidikan di kepolisian. Setelah Polri menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan kasus korupsi PLTU batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS).

Tim Penyidik Khusus dan Langkah Selanjutnya

Anang menambahkan bahwa setelah menerbitkan sprindik umum, Kejagung telah menunjuk sembilan jaksa khusus untuk melanjutkan penyidikan terhadap Febrie. Namun, saat ini belum ada penjadwalan pemeriksaan yang ditetapkan. “Belum dijadwalkan. Tetapi yang jelas, akan secepatnya (Febrie diperiksa) setelah kita (kejaksaan) menerima semua (berkas),” ungkap Anang.

Hingga saat ini, tim kejaksaan masih menunggu penyelesaian penyerahan seluruh berkas hasil penyidikan dan barang bukti dari tim penyidikan Polri. Tim jaksa yang telah ditunjuk akan mempelajari semua berkas dari penyidik Polri untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Febrie. “Kita akan pelajari kelengkapan formil dan materilnya,” jelas Anang.

// Artikel Terkait