Monday, 31 August 2026
Hukum & Kriminal

Daftar Tindak Pidana yang Dapat Menghadapi Perampasan Aset

Komisi III DPR RI telah mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Penentuan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sar...

F
Farhan Hakim
30 August 2026 25 pembaca
Ilustrasi. (iStock/artisteer)
Ilustrasi. (iStock/artisteer)

Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa terdapat 13 tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa daftar tersebut disusun setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli yang menekankan pentingnya pembatasan jenis tindak pidana.

"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (29/8). Ia menambahkan bahwa masukan mengenai pembatasan jenis tindak pidana yang memiliki motif ekonomi atau berdampak luas bagi masyarakat menjadi perhatian utama.

Pertimbangan Ahli Hukum

Habiburokhman menjelaskan bahwa para ahli hukum berpendapat bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat, atau memiliki tingkat keseriusan yang tinggi serta berdampak secara ekonomi kepada publik.

Komisi III DPR juga melakukan perbandingan dengan aturan perampasan aset yang berlaku di berbagai negara. Ia memberikan contoh bahwa di Selandia Baru, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan pada tindak pidana yang signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai lebih dari NZ$ 30 ribu.

Sementara itu, negara-negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan pada tindak pidana narkotika atau kejahatan serius. Italia memiliki pengaturan yang lebih rinci, termasuk tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi lainnya yang tergolong serius. Di Amerika Serikat, fokusnya adalah pada narkotika, penipuan, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya. Sedangkan Australia dan Inggris menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana pada kasus-kasus besar yang ditangani oleh pengadilan tinggi.

Komitmen DPR dalam Penyusunan RUU

Habiburokhman menegaskan komitmen DPR untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat dilaksanakan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat. Ia menyatakan bahwa masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.

"Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini," tambahnya.

Berikut adalah 13 tindak pidana yang termasuk dalam daftar tersebut: 1. tindak pidana korupsi; 2. tindak pidana narkotika dan psikotropika; 3. tindak pidana terorisme; 4. tindak pidana penyelundupan manusia; 5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; 6. tindak pidana di bidang kehutanan; 7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup; 8. tindak pidana di bidang perpajakan; 9. tindak pidana di bidang perbankan; 10. tindak pidana di bidang perasuransian; 11. tindak pidana di bidang pertambangan; 12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau 13. tindak pidana perdagangan orang.

// Artikel Terkait