Jakarta, CNN Indonesia -- Pada Selasa, 28 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang dan berhasil menangkap Bupati Anom Widiyantoro. Penangkapan ini menjadikannya sebagai kepala daerah ke-12 yang terlibat dalam OTT KPK sepanjang tahun ini.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui pesan tertulis pada Rabu, 29 Juli, dengan menyatakan, "Benar, ada penangkapan terhadap bupati Pemalang." Namun, ia belum memberikan rincian mengenai kasus yang menjerat Anom maupun jumlah orang yang ditangkap bersamanya.
Profil dan Karier Anom Widiyantoro
Anom Widiyantoro, yang menjabat sebagai bupati sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, berpasangan dengan Nurkholes. Pasangan ini didukung oleh koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Gelora, dan Partai Buruh. Anom lahir di Jawa Barat pada 20 Maret 1970 dan menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah di Cimahi dan Bandung. Ia meraih gelar S1 di bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 1996 dan S2 di bidang Magister Ekonomi & Bisnis dari Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 2005.
Sebelum terjun ke dunia politik, Anom memiliki pengalaman yang luas di sektor korporasi, khususnya dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejak tahun 1996 hingga 2021, ia menjabat dalam berbagai posisi, termasuk staf ahli, internal auditor, dan general manajer di PT WIKA. Dari tahun 2021 hingga 2024, ia menjabat sebagai Direktur Keuangan Human Capital dan Management Risiko di PT Hotel Indonesia Property (PT Hipa). Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Anom tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp21,3 miliar.
Penangkapan dan Tren Korupsi di Kalangan Kepala Daerah
KPK saat ini aktif melakukan penangkapan terhadap kepala daerah yang diduga terlibat dalam praktik korupsi melalui OTT. Sebelum penangkapan Anom, setidaknya 11 kepala daerah lainnya telah diamankan oleh lembaga antirasuah ini sepanjang tahun 2026. Modus korupsi yang dilakukan oleh para kepala daerah ini bervariasi, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.
Beberapa kepala daerah yang juga sedang diproses hukum oleh KPK antara lain Wali Kota Madiun, Maidi; Bupati Pati, Sudewo; Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq; dan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Selain itu, terdapat juga nama-nama seperti Bupati Muara Enim, Edison; Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby; dan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.