Tuesday, 04 August 2026
Hukum & Kriminal

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Siap Hadapi Persidangan Setelah Penyidikan Rampung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

A
Arya Satya Sasmita
17 July 2026 70 pembaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026 dengan tersangka Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026 dengan tersangka Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026, yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Berkas dakwaan beserta barang bukti dalam kasus ini telah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke pengadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa "KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/7).

Proses Hukum Menuju Persidangan

Dengan dilimpahkannya perkara ini, proses penegakan hukum kini telah memasuki tahap persidangan. Budi menambahkan bahwa JPU KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan, yang akan menjadi awal dari pemeriksaan di persidangan yang terbuka untuk umum.

Ia juga menginformasikan bahwa JPU KPK telah memindahkan penahanan Fadia dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang, demi mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan. "KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujarnya.

Aset yang Disita dan Awal Kasus

Selama proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik Fadia yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Di antara aset yang disita terdapat tiga unit toko retail waralaba, salon, serta jam tangan. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret dini hari.

Dengan demikian, Fadia Arafiq kini bersiap untuk menghadapi persidangan atas dugaan korupsi yang menjeratnya.

// Artikel Terkait