Sunday, 05 July 2026
Hukum & Kriminal

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp800 Juta Terkait Proyek Pemerintah

Bupati Langkat, Syah Afandin, terjerat kasus suap dengan total penerimaan mencapai Rp800 juta sejak tahun 2025, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

T
Theresia Okta Anindya
04 July 2026 28 pembaca
KPK ungkap Bupati Langkat, Syah Afandin, terima suap Rp800 juta dari Yaqub Abdhal. Kasus melibatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Disperkim. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
KPK ungkap Bupati Langkat, Syah Afandin, terima suap Rp800 juta dari Yaqub Abdhal. Kasus melibatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Disperkim. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin, telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta sejak tahun 2025. Uang tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa uang suap tersebut diberikan oleh Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), seorang pengusaha sekaligus tim sukses Afandin dalam pemilihan kepala daerah 2024. "Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," ungkap Taufik dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/7).

Rincian Pemberian Suap

Taufik menjelaskan bahwa uang suap tersebut disalurkan secara bertahap. Rinciannya adalah, pada tahun 2025, uang suap pertama diberikan sebesar Rp500 juta melalui sopir Afandin, Zulkifli. Selanjutnya, pada Mei 2025, diserahkan lagi Rp150 juta melalui perantara, dan pada April 2026, Afandin menerima tambahan Rp150 juta lewat sopir pribadinya.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan, "Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut dengan uang sejumlah Rp100 juta."

Awal Mula Kasus

KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula pada tahun 2025, ketika Yaqub, sebagai pihak swasta dan tim sukses Afandin, mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung. Di Dinas Pendidikan Langkat, terdapat 80 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar, sedangkan di Disperkim Langkat terdapat 5 paket pekerjaan senilai total Rp748 juta.

Afandin kemudian meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Disperkim kepada Yaqub. Akhirnya, disepakati fee proyek sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk sejumlah proyek di Disperkim.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang mencapai Rp3,5 miliar, terkait dengan mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Afandin sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/7). Dalam operasi tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati. OTT ini berlangsung di tiga lokasi, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan, dengan total tujuh orang yang berhasil ditangkap, termasuk Afandin.

// Artikel Terkait