Tuesday, 16 June 2026
Hukum & Kriminal

BPK Siap Tindaklanjuti Kasus Hukum Pegawai Terkait Dugaan Korupsi di Muara Enim

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia akan memproses secara etik pegawai yang terlibat dalam dugaan kasus hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

A
Arya Satya Sasmita
12 June 2026 9 pembaca
BPK Siap Tindaklanjuti Kasus Hukum Pegawai Terkait Dugaan Korupsi di Muara Enim
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berencana untuk menindaklanjuti secara etik pegawai yang terlibat dalam dugaan kasus hukum yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)," ungkap Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis (11/6).

Penetapan Tersangka oleh KPK

KPK baru-baru ini menetapkan seorang aparatur Sipil Negara (ASN) BPK bernama Titin Rita Lestari sebagai tersangka dan menahannya terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan temuan BPK dalam beberapa pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan.

Teguh menegaskan bahwa BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan akan memberikan dukungan berupa data serta informasi yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada KPK. "BPK secara sistematis telah melakukan berbagai program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan," jelas Teguh.

Rincian Kasus dan Tersangka Lain

Sebelumnya, Titin bersama Augusz Dewanggara alias Angga, yang merupakan pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Angga diketahui pernah menjabat sebagai staf ahli anggota DPR yang kini menjadi Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pihak pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim, Edison, serta dua orang dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.

KPK mengungkapkan bahwa terdapat permintaan fee dari Angga kepada Bupati Muara Enim untuk mengubah hasil audit, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,6 miliar, atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim. Para tersangka, Edison, Cory, dan Fika, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Angga dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi untuk tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dari sepuluh orang yang ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Para tersangka tersebut termasuk Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan perwakilan dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

// Artikel Terkait