Departemen Perang Amerika Serikat baru-baru ini mengumumkan bahwa sejumlah negara telah menandatangani kontrak untuk pengadaan jet tempur F-15 Eagle. Program ini dikenal sebagai F-15 Eagle Crest, yang merupakan bagian dari sistem senjata dan armada pesawat tempur yang dikelola oleh Departemen Pertahanan AS.
Boeing Co. yang berlokasi di St. Louis, Missouri, telah menerima kontrak senilai 131.230.000.000 dolar AS, yang setara dengan sekitar Rp 2.327 triliun. Kontrak ini mencakup pengiriman dan kuantitas yang tidak terbatas untuk F-15 Eagle Crest, yang bertujuan untuk mendukung Kantor Program F-15, seperti yang dinyatakan oleh Departemen Perang AS.
Rincian Kontrak dan Durasi Pekerjaan
Kontrak ini akan mencakup berbagai aspek seperti produksi pesawat, integrasi sistem, modernisasi, perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan kemampuan pemeliharaan depot organik. Semua kegiatan ini penting untuk memastikan kemampuan Sistem Senjata F-15 Eagle tetap terjaga bagi Angkatan Udara, Garda Nasional Udara, serta pelanggan lainnya dari Departemen Perang AS. Pekerjaan terkait kontrak ini akan dilaksanakan di St. Louis, Missouri, dan diperkirakan akan selesai pada bulan Agustus 2037.
Menariknya, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang melakukan kontrak pembelian jet tempur F-15. Periode pemesanan untuk kontrak ini diperkirakan akan berakhir pada 24 Agustus 2031, dengan opsi untuk memperpanjang hingga 24 Agustus 2036. Kontrak tersebut juga mencakup penjualan militer asing ke negara-negara seperti Jepang, Israel, Arab Saudi, Korea Selatan, Singapura, dan Polandia.
Alokasi Dana dan Badan Pelaksana
Kontrak ini merupakan pengadaan sumber tunggal, dengan dana penelitian, pengembangan, pengujian, dan evaluasi untuk tahun fiskal 2026 sebesar 343.740 dolar AS atau sekitar Rp 6 miliar telah dialokasikan saat kontrak diberikan. Pusat Manajemen Siklus Hidup Angkatan Udara yang berlokasi di Pangkalan Angkatan Udara Wright-Patterson, Ohio, akan bertindak sebagai badan pelaksana untuk kontrak ini (FA8634-26-D-B001).