Thursday, 22 October 2026
Peristiwa

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara Sebagai Tindak Lanjut Temuan BPK

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan Rp 160,37 miliar ke kas negara sebagai respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai Rp 196,17 miliar.

A
Agung Maulana
22 October 2026 3 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pengembalian dana sebesar Rp 160,37 miliar ke kas negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan total temuan mencapai Rp 196,17 miliar. Pengembalian ini termasuk penarikan saldo dari rekening virtual account (VA) ganda yang terdapat pada beberapa satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) serta penyelesaian atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Rincian Temuan BPK dan Tindakan BGN

Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menjelaskan bahwa laporan BPK mencatat 79 SPPG, di mana hasil penelusuran menunjukkan 75 di antaranya memiliki rekening VA ganda. Saldo dari rekening-rekening tersebut telah ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total sebesar Rp 78.394.130.155. Sementara itu, empat rekening lainnya tidak terindikasi sebagai ganda dan masih digunakan untuk operasional.

Lili Khamiliyah menambahkan, "Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara," dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026). Ia juga mengungkapkan bahwa BGN telah menonaktifkan akses pengguna pada rekening-rekening tersebut sebagai langkah pengendalian untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda.

Pengembalian Dana dan Fokus Pengawasan

Selain mengatasi masalah rekening VA, BGN juga telah mengembalikan dana terkait ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran, dengan total pengembalian mencapai Rp 60.494.487.276. Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan BGN ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp 160.370.283.211, yang merupakan sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp 196,17 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, menekankan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai fokus pengawasan internal BGN. Ia menyatakan, "Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Gustanty juga menambahkan perlunya mitigasi terhadap risiko dan penyebab agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

BGN berkomitmen untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan memperbaiki tata kelola keuangan guna memastikan pengelolaan anggaran berlangsung dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 yang berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

// Artikel Terkait