Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menekankan bahwa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) merupakan syarat yang tidak bisa ditawar bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengingatkan bahwa SLHS bukan sekadar formalitas atau persyaratan administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan dapur yang menyelenggarakan MBG memenuhi standar kebersihan, higienitas, dan sanitasi sebelum makanan disajikan kepada penerima manfaat.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak,” tegas Sudaryono dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu, 8 Agustus 2026. BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk segera menyelesaikan proses sertifikasinya. “Kami memberikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” tambahnya.
Pentingnya Kelayakan Higiene dan Sanitasi
Sudaryono juga menekankan bahwa penilaian terhadap kelayakan higienitas dan sanitasi menjadi faktor penting dalam menentukan keberlanjutan operasional SPPG. Jika dapur MBG dinyatakan tidak layak, maka operasionalnya tidak dapat dilanjutkan. “Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi, mau sebagus apapun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” ujarnya.
Verifikasi Dapur yang Belum Memenuhi Standar
Langkah tegas ini diambil karena SLHS berkaitan langsung dengan keamanan pangan, kesehatan, serta keselamatan bagi penerima manfaat Program MBG. Saat ini, BGN telah menerima laporan tentang sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. BGN berencana untuk melakukan verifikasi lebih lanjut guna memastikan kondisi masing-masing dapur sebelum memutuskan SPPG mana yang harus dihentikan operasionalnya secara permanen.