Tuesday, 25 August 2026
Peristiwa

Andre Rosiade: Pemblokiran Rekening Nasabah oleh Bank Himbara Harus Sesuai Prosedur

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa bank-bank Himbara tidak dapat melakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak, melainkan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

G
Gilang Bagas Baskara
24 August 2026 14 pembaca
Foto: Republika/Febrian Fachri
Foto: Republika/Febrian Fachri

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak mungkin mengambil keputusan pemblokiran rekening nasabah tanpa mengikuti prosedur yang ada. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan mengenai pemblokiran rekening seorang aktivis bernama Supriyono menjelang rencana aksi di Jakarta pada 27 Agustus mendatang.

Bank Mandiri, sebagai salah satu bank Himbara, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan respons terhadap permintaan dari pihak berwenang. Andre menekankan pentingnya setiap kebijakan perbankan untuk dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyatakan, "Pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan," pada Senin (24/8/2026).

Pihak yang Berwenang Meminta Tindakan

Andre menjelaskan bahwa ada beberapa pihak yang berhak meminta bank untuk melakukan tindakan tertentu terhadap rekening nasabah, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum (APH). Ia menambahkan, "Nah, kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa."

Prosedur yang Ditetapkan

Andre Rosiade menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh bank harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak merugikan nasabah tanpa alasan yang jelas.

// Artikel Terkait