🔴 Breaking
Peristiwa

Alasan PSI Tidak Memberikan Bantuan Hukum kepada Grace Natalie

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie yang dilaporkan terkait kasus dugaan pemotongan video ceramah Wapres Jusuf Kalla. Laporan ini di...

Ni Luh Ayu Sari

Penulis

07 May 2026
5 kali dibaca
Alasan PSI Tidak Memberikan Bantuan Hukum kepada Grace Natalie
Foto: Grace Natalie PSI (Dwi Rahmawati/detikcom).

Jakarta - Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemotongan video ceramah Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. PSI menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace, yang juga dilaporkan bersama Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda oleh aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan Islam.

Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mencegah respon negatif dari masyarakat yang dapat mengancam kerukunan umat beragama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 4 Mei 2026. "Kami ingin dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum agar tidak ada respons negatif yang berpotensi buruk bagi kerukunan umat beragama di Indonesia," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

LBH Syarikat Islam, melalui Gurun Arisastra, mengungkapkan rincian unggahan para terlapor. Ade Armando mengunggah video tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026, diikuti Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing. "Ada narasi yang dibangun dari video yang tidak utuh, yang mengarah pada perspektif yang keliru di masyarakat," jelas Gurun.

Menurutnya, Ade Armando dan lainnya diduga melakukan framing bahwa Jusuf Kalla tengah membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh, JK justru menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang keliru.

PSI menegaskan bahwa pernyataan Grace Natalie adalah pandangan pribadi, bukan mewakili partai. "Kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan. Ini adalah hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh Grace," kata Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, di kantor DPP PSI.

Meski tidak memberikan bantuan hukum secara resmi, PSI menyatakan akan memberikan dukungan personal kepada Grace Natalie sebagai sahabat. "Kami memberikan bantuan personal dalam konteks pertemanan," tambahnya.

Sementara itu, Gufron dari LBH PP Muhammadiyah menilai tindakan Ade Armando dan lainnya telah memicu kegaduhan. "Indonesia sudah sangat rukun, seharusnya tidak ada pernyataan yang memicu kegaduhan," ujarnya. Pihaknya telah menyerahkan bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik untuk memperkuat laporan tersebut.

Ketiga terlapor dikenakan pasal terkait tindak pidana penghasutan yang dilakukan melalui media elektronik, sesuai dengan UU ITE dan beberapa pasal dalam KUHP baru. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih menunggu proses penyidikan oleh pihak berwajib.

Artikel Terkait