Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan kasasi yang berkaitan dengan pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal. Dengan keputusan ini, suket yang diterbitkan pada tahun 2019 dinyatakan tidak sah untuk pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden di Pemilu 2024, serta pencalonannya sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2020 oleh PDI Perjuangan.
Pencalonan Gibran dalam Situasi Tidak Biasa
Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menjelaskan alasan di balik pencalonan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2020. Ia menyatakan bahwa pencalonan Gibran terjadi dalam konteks yang tidak biasa, termasuk di dalam internal partai berlambang kepala banteng tersebut. "Pencalonan Gibran 2020 bukan dalam suasana yang normal," ungkapnya saat dihubungi.
Guntur menambahkan bahwa pada awalnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan tidak merekomendasikan Gibran untuk maju sebagai calon wali kota. Nama yang sebelumnya diusulkan adalah Achmad Purnomo. "Awalnya bukan dia (Gibran) yang direkom oleh DPC Solo, tapi Pak Achmad Purnomo," jelasnya.
Manuver Jokowi yang Mempengaruhi Pencalonan
Menurut Guntur, perubahan rencana tersebut disebabkan oleh manuver dari Jokowi, yang saat itu menjabat sebagai Presiden dan juga merupakan kader PDI Perjuangan. "Bapaknya Jokowi presiden waktu itu bermanuver. Bikin tekanan-tekanan. Akhirnya Gibran yang dicalonkan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PDI Perjuangan pada saat itu hanya menyerahkan semua persyaratan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solo, karena partai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan. "Dalam posisi ini, kami sebenarnya dalam posisi yang dibohongi," kata Guntur menambahkan.