Saturday, 15 August 2026
Hukum & Kriminal

Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor OT Terkait Tantangan Miras, Manajemen Minta Maaf

Sejumlah organisasi kemasyarakatan menggelar demonstrasi di depan OT Building di Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai protes terhadap tantangan menghafal surah Al-Qur'an dengan hadiah minuman keras. Man...

I
I Gusti Ngurah Pramana
14 August 2026 1 pembaca
Massa dari berbagai ormas geruduk OT Building imbas kasus Quran ditukar miras. (Adhfar AS/detikcom)
Massa dari berbagai ormas geruduk OT Building imbas kasus Quran ditukar miras. (Adhfar AS/detikcom)

Massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan berkumpul di depan OT Building yang terletak di Cengkareng, Jakarta Barat, pada pukul 13.40 WIB. Aksi demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tantangan menghafal surah Al-Qur'an yang disertai iming-iming hadiah berupa sebotol minuman keras.

Dalam pantauan, demonstran tiba dengan menggunakan atribut dari organisasi seperti Front Persaudaraan Islam (FPI), Bang Japar, Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten), dan Forum Betawi Rempug (FBR). Syahrul Ahadi, perwakilan dari FPI, menyampaikan bahwa tuntutan mereka adalah agar pihak OT Group meminta maaf. Ia menegaskan bahwa kemarahan umat Islam akan mereda setelah permohonan maaf tersebut disampaikan.

Aksi Protes Menyebabkan Kemacetan

Aksi unjuk rasa ini menyebabkan kemacetan di Jalan Outer Ring Road menuju OT Building, di mana kendaraan hanya dapat melaju di satu lajur ke arah Kembangan selama demonstrasi berlangsung. Massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 16.00 WIB, dan setelah itu, lalu lintas di depan OT Building kembali normal.

Manajemen OT Group Meminta Maaf

Setelah aksi berlangsung, Handoko Sasongko, Direktur Newport yang mewakili manajemen OT Group, menemui para demonstran dan menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penistaan agama yang terjadi. "Izinkan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada khususnya umat Islam atas dugaan penistaan agama," ungkap Handoko.

Dia juga menjelaskan bahwa kasus tantangan menghafal surah Al-Qur'an dengan hadiah minuman keras telah masuk ke ranah hukum dan meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Mohon izin, ini sudah masuk kepada ranah hukum yang lagi berproses untuk saat ini. Dan kita bersama-sama untuk menunggu hasil dari proses tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait tantangan tersebut yang terjadi saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Dua dari empat tersangka, yaitu MC dan pembuat tantangan, telah ditahan. "RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Iman menjelaskan bahwa tersangka RES berperan sebagai pembawa acara yang diduga berinteraksi di depan booth, sementara tersangka lainnya memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Mereka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

// Artikel Terkait