🔴 Breaking
Peristiwa

Agus Andrianto: Bapas Memiliki Peran Utama dalam Reintegrasi Narapidana

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa balai pemasyarakatan (bapas) berperan penting dalam proses reintegrasi narapidana, bukan hanya sebagai pelaksana administrasi.

Jonathan Michael

Penulis

07 May 2026
7 kali dibaca
Agus Andrianto: Bapas Memiliki Peran Utama dalam Reintegrasi Narapidana
Foto: dok.Kemenimipas

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa balai pemasyarakatan (bapas) memiliki peran krusial di akhir proses pemidanaan narapidana. Ia menyatakan bahwa bapas berfungsi sebagai jantung reintegrasi, bukan sekadar menjalankan tugas administrasi.

"Bapas sebagai jantung reintegrasi, balai pemasyarakatan bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan jembatan yang membantu negara memahami manusia secara utuh melalui penelitian kemasyarakatan," ungkap Menteri Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Ia menjelaskan bahwa peran bapas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mengalami perubahan mendasar, di mana bapas kini terlibat dalam seluruh proses peradilan.

Menteri Agus menambahkan bahwa pergeseran ini memerlukan transformasi menyeluruh dalam tugas bapas. "Peran kita tidak lagi terpusat hanya pada tahap pascaadjudikasi. Melalui undang-undang ini, petugas pemasyarakatan, khususnya pembimbing kemasyarakatan, diberikan mandat untuk terlibat secara aktif sejak awal proses peradilan," jelasnya. Ia juga mendorong petugas bapas untuk melaksanakan asesmen secara profesional dan objektif dalam menilai perubahan perilaku narapidana yang akan menyelesaikan masa pidana.

"Kita harus mengadakan asesmen yang objektif dan profesional, terutama dalam mengevaluasi perubahan perilaku sebagai syarat perubahan pidana," tegasnya. Selain itu, Menteri Agus menyoroti pentingnya sinergi antara bapas dengan lembaga lain seperti Polri dan kejaksaan untuk menciptakan keselarasan dalam menjunjung asas ultimum remedium.

"Sinergi lintas lembaga, aparat kepolisian, jaksa, hakim, dan petugas kemasyarakatan harus berada dalam satu frekuensi yang sejalan dengan asas ultimum remedium, pemulihan bukan sekadar penghukuman," tutup Menteri Agus. Dengan demikian, peran bapas diharapkan dapat semakin optimal dalam mendukung reintegrasi narapidana ke masyarakat.

Artikel Terkait