Seorang pria yang bekerja sebagai kurir paket berinisial RFA (30) diamankan oleh polisi lantaran melakukan aksi penjambretan kepada seorang anak di Kompleks Taman Cibaduyut Indah, Kabupaten Bandung.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan aksi penjambretan itu terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu.
Peristiwa bermula saat korban yang sedang bermain di kompleks, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku. Pelaku lalu langsung menarik tas yang dikenakan oleh korban secara paksa.
Korban pun terjatuh hingga terluka pada bagian leher. Kemudian, pelaku melarikan diri setelah melakukan aksinya. Selain luka, korban juga mengalami kerugian senilai Rp 7.500.
“Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri. Korban mengalami luka di bagian leher,” kata dia di Mapolresta Bandung pada Senin (14/8).
Setelah kejadian, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Petugas melakukan penyelidikan atas kasus itu dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan rangkaian olah TKP. Akhirnya, identitas pelaku dapat diketahui dan diamankan.
“Pelaku dapat diamankan pada tanggal 13 Agustus pukul 23.00 WIB,” ucap dia.
Dari pemeriksaan, pelaku melakukan penjambretan itu dalam kondisi mabuk. Uang yang diperoleh pelaku dari hasil menjambret pun rencananya akan kembali dibelikan minuman keras.
“Pelaku kurir paket dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun.
cr:kumparan