PS (28), warga Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas di tangkap karena mencuri kipas angin di Masjid Nurul Falah, Perumahan Saphire Regency, Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Jumat (21/7/2023). (dok Humas Polresta Banyumas)
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat berhasil menangkap pemuda berinisial DPS, warga Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur. Pemuda 28 tahun ini, mencuri dua kipas angin besar di Masjid Nurul Falah, Perumahan Saphire Regency, Kober Purwokerto Barat.
“Kami amankan pelaku berinisial DPS, di rumahnya di Jalan Karangkobar, Kelurahan Sokanegara,” ujar Kapolsek Purwokerto Barat, AKP Mugiono, Sabtu (22/7/2023).
Kapolsek menambahkan, penangkapan tersebut bermula saat marbot Masjid Nurul Falah berinisial K. Dia melaporkan adanya pencurian dua kipas angin besar di masjid tersebut, pada hari Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Aksi pencurian yang di lakukan DPS, terekam CCTV masjid. “Atas pencurian tersebut, pengurus masjid mengalami kerugian berupa dua kipas angin besar yang di taksir bernilai Rp 2 juta,” kata dia.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan CCTV, hingga berhasil mengetahui identitas pelaku.
Kemudian pada, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, Reskrim berhasil mengamankan pelaku beserta dua kipas angin.
“Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolsek Purwokerto Barat, untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kena Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman lima tahun penjara,” ujarnya.
cr:serayunews