Wisata dan Kuliner Purwokerto,Taman Panemon dan Gubug Panemon

Perkembangan dunia bisnis pada sektor wisata semakin meningkat saat ini. Perkembangan ini dapat diamati pada aktivitas sehari-hari, di mana sebagian...
Read More
Wisata dan Kuliner Purwokerto,Taman Panemon dan Gubug Panemon

Dua Orang Makelar Judi Togel Online Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel yang dilakukan secara online. Dua orang tersangka diamankan berikut barang buktinya....
Read More
Dua Orang Makelar Judi Togel Online Diamankan Polisi

Kecelakaan Maut Sepeda Motor vs Truk di Cilongok Banyumas, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ajibarang – Cilongok, Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Sepeda motor bertabrakan dengan sebuah...
Read More
Kecelakaan Maut Sepeda Motor vs Truk di Cilongok Banyumas, Satu Orang Meninggal Dunia

Mobil Tabrak Pohon, Wanita di Purbalingga Meninggal di Lokasi

Toyota Agya warna merah mengalami kecelakaan parah di jalan raya Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Selasa (11/6/2024). Kendaraan tersebut...
Read More
Mobil Tabrak Pohon, Wanita di Purbalingga Meninggal di Lokasi

Wisatawan Tenggelam di Pantai Teluk Penyu Cilacap Ditemukan Meninggal

Tim SAR gabungan mengevakuasi wisatawan tenggelam di Pantai Teluk Penyu Cilacap. Korban ditemukan di hari kedua pencarian dalam kondisi meninggal...
Read More
Wisatawan Tenggelam di Pantai Teluk Penyu Cilacap Ditemukan Meninggal

Kecelakaan Maut di Sumpiuh Tewaskan Pasangan Suami Istri

Polisi telah mengamankan pengemudi mobil untuk melakukan pemeriksaan terkait proses hukum lebih lanjut. Pengamanan pada pengemudi mobil berinisial RRP (23)...
Read More
Kecelakaan Maut di Sumpiuh Tewaskan Pasangan Suami Istri

Geger Pembongkaran Makam Mahasiswi di Binangun Purbalingga

Jajaran Polres Purbalingga bersama Polsek Mrebet, lakukan penyelidikan terkait pembongkaran makam mahasiswi secara misterius. Saat ini polisi juga masih mengusut,...
Read More
Geger Pembongkaran Makam Mahasiswi di Binangun Purbalingga

Ribuan Warga Banjarnegara Mengamuk dan Memaksa Masuk Pendopo Kabupaten

Ribuan warga dari berbagai desa, menggeruduk Pendopo Kabupaten Banjarnegara, Selasa (30/4/2024). Mereka memadati kawasan Alun-alun Banjarnegara, meminta agar calon kades...
Read More
Ribuan Warga Banjarnegara Mengamuk dan Memaksa Masuk Pendopo Kabupaten

Selain Mabuk Minuman, Pelaku Penembakan di Hotel Braga Purwokerto Juga Positif Benzo

Selain memintai keterangan, polisi juga lakukan tes urine terhadap pelaku penembakan di Hotel Braga Sokaraja, Anang Yusup Riyanto (31). Hasilnya,...
Read More
Selain Mabuk Minuman, Pelaku Penembakan di Hotel Braga Purwokerto Juga Positif Benzo

Juru Parkir di Hotel Braga Sokaraja Meninggal Dunia Setelah Ditembak 

Seorang juru parkir di Hotel Braga di Jalan Soepardjo Rustam, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas diduga meninggal dunia...
Read More
Juru Parkir di Hotel Braga Sokaraja Meninggal Dunia Setelah Ditembak 

Home / News

Selasa, 18 Juli 2023 - 07:55 WIB

Pembunuhan Pemuda di Tritih Kulon, Terdakwa Anggota Geng Motor Dituntut 6 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum Santa Novena Christy (tengah) didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono (kanan) dan Kasi Intel Kejari Cilacap Wawan Rusmawan (kiri) saat memberikan keterangan soal sidang tuntutan kasus pembunuhan geng motor di Cilacap, usai sidang di PN Cilacap, Senin (17/7/2023). (dok. Ulul Azmi).

Jaksa Penuntut Umum Santa Novena Christy (tengah) didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono (kanan) dan Kasi Intel Kejari Cilacap Wawan Rusmawan (kiri) saat memberikan keterangan soal sidang tuntutan kasus pembunuhan geng motor di Cilacap, usai sidang di PN Cilacap, Senin (17/7/2023). (dok. Ulul Azmi).

Kasus pembunuhan pemuda berinisial RA (25) di Tritih Kulon Cilacap sampai ke persidangan. Terduga pelaku pembunuhan adalah kelompok geng motor. Dua terdakwa anak dalam kasus pembunuhan itu dituntut 6 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/7/2023). Sementara satu terdakwa anak yang lain ditindak satu tahun.

Kasus mengegerkan ini bermula ketika penemuan mayat bersimbah darah pada sebuah pekarangan di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Juni lalu. Diketahui, mayat tersebut adalah pemuda berinisial AR (25) asal Tegalreja Cilacap.

Dari pengusutan, akhirnya kepolisian meringkus belasan anggota geng motor yang sebagian terduga sebagai pembunuh RA. Mereka kemudian diproses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.

Senin (17/7/2023) para terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Cilacap. Persidangan tersebut berlangsung tertutup karena pelakunya terdefinisi sebagai anak-anak. Sidang dipimpin Hakim Annie Safrina Simanjuntak Wayan dan Sugiartawan Saiful Anam, dengan Jaksa Penuntut Umum, Santa Novena Christy.

Baca Juga :  Diduga Karena Korsleting Listrik, Rumah Semi Permanen di Kebasen Banyumas Ludes Terbakar

Dalam sidang tuntutan itu, JPU menuntut dua terdakwa anak berinisial AJP dan WU dituntut 6 tahun penjara. Sementara, satu terdakwa anak MFS ditindak 1 tahun di Balai Anak Antarsena karena masih berusia 13 tahun.

“Hal yang memberatkan karena anak berbelit-belit saat persidangan, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, padahal kami sudah mengajukan saksi-saksi yang memberatkan perbuatan anak,” ujar Santa Novena didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Cilacap usai persidangan.

Selain itu menurutnya, tuntutan pidana maksimal itu dijatuhkan karena hal yang memberatkan bahwa terdakwa menyangkal dan tidak mengakui perbuatan di persidangan. Hal itu juga tidak sesuai dengan hasil rekonstruksi yang diakui oleh para terdakwa.

Baca Juga :  Dalam Sepekan 2 Ular Berbahaya Masuk Pemukiman, Petugas Damkar Turun Tangan

“Saat kita mengikuti rekonstruksi, para tersangka mengakui, hanya pada saat persidangan yang bersangkutan menyangkal baik dari BAP kepolisian maupun rekonstruksi,” imbuhnya.

Dalam sidang tuntutan itu, tiga terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 tentang tindakan kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Selain tuntutan kepada tiga terdakwa pembunuhan, sidang tuntutan juga menuntut kepada empat terdakwa lain atas kepemilikan senjata tajam, dengan tuntutan masing-masing pidana dua bulan dan empat bulan. Kasus kepemilikan senjata tajam ini berbeda dengan kasus pembunuhan. Sekalipun terdakwanya sama-sama anggota geng motor.

Salah satu Kuasa Hukum terdakwa H atas kepemilikan senjata tajam, Noferintis Tafonao mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, karena kliennya dinilai kooperatif.

“Kami menanggapi secara tertulis hari Selasa 18 Juli untuk melakukan pledoi, klien kami H dituntut dua bulan penjara dikurangi masa tahanan, alasannya karena anak masih sekolah dan proaktif dalam menyampaikan di persidangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Fakta Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Padam Setelah 6 Jam, 17 Orang Tewas

Sementara itu, JPU juga menuntut hukuman 4 bulan kepada tiga terdakwa anak lainnya yakni, YDE, MSRP, dan RAS atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Dituntut 4 bulan dititipkan di lembaga Kutoarjo, klien kami hanya memiliki senjata tajam tanpa izin. Kami sampaikan keberatan kepada jaksa karena ini anak anak, dan kami akan mengajukan pembelaan agar majelis hakim memutus seringan ringannya,” ujar Kuasa Hukum tiga terdakwa anak, Robun Edi Ismanto.

Untuk sidang selanjutnya akan digelar sidang pembacaan pledoi atau pembelaan yang agendanya dijadwalkan pada Selasa tanggal 18 Juli 2023. Jalannya sidang peradilan anak ini dijaga ketat aparat kepolisian.

cr:serayunews

Share :

Baca Juga

News

Update Dampak Lahar Dingin Semeru: 4 Jembatan di Lumajang Putus!

News

Cuaca Ekstrem, Purbalingga Dikepung Banjir, Longsor dan Angin Kencang

News

Estafet Bendera Parpol Sampai di Banyumas, Ratusan Mobil Ramaikan Kirab Pemilu 2024

News

45 Ribu Warga Cilacap Andalkan Bantuan Air Bersih

News

Patah Tulang Rusuk, Siswa SMP Korban Bullying dan Penganiayaan di Cilacap Dirujuk ke Margono

News

Puluhan Tahun Mengabdi, Ratusan Honorer Sekolah di Banten Dipecat

News

3 Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Dipecat, Karena Jemput dan Kawal Bahar bin Smith

News

PLN Diminta Tak Pungut Biaya di Penggantian Meteran Listrik Konvensional ke Digital