Jaksa Penuntut Umum Santa Novena Christy (tengah) didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono (kanan) dan Kasi Intel Kejari Cilacap Wawan Rusmawan (kiri) saat memberikan keterangan soal sidang tuntutan kasus pembunuhan geng motor di Cilacap, usai sidang di PN Cilacap, Senin (17/7/2023). (dok. Ulul Azmi).
Kasus pembunuhan pemuda berinisial RA (25) di Tritih Kulon Cilacap sampai ke persidangan. Terduga pelaku pembunuhan adalah kelompok geng motor. Dua terdakwa anak dalam kasus pembunuhan itu dituntut 6 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/7/2023). Sementara satu terdakwa anak yang lain ditindak satu tahun.
Kasus mengegerkan ini bermula ketika penemuan mayat bersimbah darah pada sebuah pekarangan di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Juni lalu. Diketahui, mayat tersebut adalah pemuda berinisial AR (25) asal Tegalreja Cilacap.
Dari pengusutan, akhirnya kepolisian meringkus belasan anggota geng motor yang sebagian terduga sebagai pembunuh RA. Mereka kemudian diproses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.
Senin (17/7/2023) para terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Cilacap. Persidangan tersebut berlangsung tertutup karena pelakunya terdefinisi sebagai anak-anak. Sidang dipimpin Hakim Annie Safrina Simanjuntak Wayan dan Sugiartawan Saiful Anam, dengan Jaksa Penuntut Umum, Santa Novena Christy.
Dalam sidang tuntutan itu, JPU menuntut dua terdakwa anak berinisial AJP dan WU dituntut 6 tahun penjara. Sementara, satu terdakwa anak MFS ditindak 1 tahun di Balai Anak Antarsena karena masih berusia 13 tahun.
“Hal yang memberatkan karena anak berbelit-belit saat persidangan, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, padahal kami sudah mengajukan saksi-saksi yang memberatkan perbuatan anak,” ujar Santa Novena didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Cilacap usai persidangan.
Selain itu menurutnya, tuntutan pidana maksimal itu dijatuhkan karena hal yang memberatkan bahwa terdakwa menyangkal dan tidak mengakui perbuatan di persidangan. Hal itu juga tidak sesuai dengan hasil rekonstruksi yang diakui oleh para terdakwa.
“Saat kita mengikuti rekonstruksi, para tersangka mengakui, hanya pada saat persidangan yang bersangkutan menyangkal baik dari BAP kepolisian maupun rekonstruksi,” imbuhnya.
Dalam sidang tuntutan itu, tiga terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 tentang tindakan kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Selain tuntutan kepada tiga terdakwa pembunuhan, sidang tuntutan juga menuntut kepada empat terdakwa lain atas kepemilikan senjata tajam, dengan tuntutan masing-masing pidana dua bulan dan empat bulan. Kasus kepemilikan senjata tajam ini berbeda dengan kasus pembunuhan. Sekalipun terdakwanya sama-sama anggota geng motor.
Salah satu Kuasa Hukum terdakwa H atas kepemilikan senjata tajam, Noferintis Tafonao mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, karena kliennya dinilai kooperatif.
“Kami menanggapi secara tertulis hari Selasa 18 Juli untuk melakukan pledoi, klien kami H dituntut dua bulan penjara dikurangi masa tahanan, alasannya karena anak masih sekolah dan proaktif dalam menyampaikan di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, JPU juga menuntut hukuman 4 bulan kepada tiga terdakwa anak lainnya yakni, YDE, MSRP, dan RAS atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Dituntut 4 bulan dititipkan di lembaga Kutoarjo, klien kami hanya memiliki senjata tajam tanpa izin. Kami sampaikan keberatan kepada jaksa karena ini anak anak, dan kami akan mengajukan pembelaan agar majelis hakim memutus seringan ringannya,” ujar Kuasa Hukum tiga terdakwa anak, Robun Edi Ismanto.
Untuk sidang selanjutnya akan digelar sidang pembacaan pledoi atau pembelaan yang agendanya dijadwalkan pada Selasa tanggal 18 Juli 2023. Jalannya sidang peradilan anak ini dijaga ketat aparat kepolisian.
cr:serayunews