Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) di dampingi PJ Bupati Cilacap tunjukkan barang bukti TPPO berupa sebuah laptop, Selasa 06 Juni 2023.-Julius Purnomo
Jajaran Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan total korban mencapai 165 orang.
Untuk kasus TPPO yang pertama, Polresta Cilacap mengamankan tersangka T (43) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan NTS (33), seorang warga Kabupaten Magelang yang berdomisili di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.
Kepada NTS, tersangka menjanjikan untuk bekerja ke Korea Selatan dengan menyetorkan sejumlah uang.
“Korban dijanjikan berangkat ke Korea pada bulan September tahun 2022, namun hingga saat ini korban belum juga berangkat padahal sudah menyetorkan sejumlah uang untuk biaya pengurusan pasport, biaya medikal, dan lain-lain,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan resminya, Selasa (6/6).
Setelah dilakukan pengembangan terrnyata sudah banyak korban yang mendaftar hingga 165 orang.
Mereka yang sudah direkrut dibawa ke Indramayu untuk mendapatkan pelatihan. Kemudian di tempat itu pihak Kepolisian melakukan penggerebegan.
“Para korban ini menyetor sejumlah uang antara Rp 10 juta hingga Rp 110 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 2,5 Miliar,” beber Kapolda.
Sedangkan untuk kasus kedua, Polresta Cilacap mengamankan seorang perempuan dengan inisial S (43) warga Desa Kedungreja, Kecamatan Sidareja.
S merupakan sindikat jaringan Eropa yang bekerja sama dengan seorang tersangka dengan inisial T, yang saat ini masih buron.
“Kepada S kita tidak lakukan penahanan karena memiliki seorang bayi berumur 6 bulan, sedangkan tersangka T saat ini sedang ada Jepang, masih kita kejar,” beber Kapolda.
Padahal, tersangka S sudah pernah memberangkatkan 3 orang untuk bekerja di Negara Belanda dan Inggris namun tidak mendapatkan gaji sesuai dengan yang tersangka janjikan.
“Ada 2 pelapor sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 71 juta dan Rp 70 juta, namun pelapor mendapatkan info bahwa biro tersangka ilegal dan gaji tidak sesuai, jadi para pelapor mengundurkan diri serta melaporkan tersanga ke Kepolisian,” terang Kapolda.
Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 81 atau 83 UU RI tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 10 UU No 21 tahun 2007 mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
cr:radarmas