Sesuai dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas Nomor : 556/2166 Tahun 2023 tentang ketentuan waktu operasional usaha rekreasi dan hiburan umum selama bulan Ramadan, sejumlah tempat hiburan malam diwajibkan untuk tutup selama bulan puasa.
Jika kedapatan ada tempat usaha yang buka, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penindak perda bakal mendatangi dan memberikan sanksi kepada pemilik usaha.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Banyumas, Edy Prabowo mengungkapkan, untuk memastikan tempat hiburan malam mengikuti SE Bupati selama bulan Ramadan, pihaknya bakal melakukan patroli secara rutin.
“Nanti kita akan lakukan pemantauan bersama teman-teman dari Dinporabudpar,” ujar dia, Kamis (23/3/2023).
Edy menambahkan, dalam SE Bupati Banyumas Nomor : 556/2166 Tahun 2023 sangat jelas bahwa hiburan malam seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, panti pijat, rumah bilyar yang untuk hiburan umum, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang beroperasi, atau membuka kegiatan usahanya selama bulan Ramadan.
“Jika memang ada tempat hiburan malam yang masih buka, kami akan lakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku. Kita berikan imbauan, peringatan terlebih dahulu. Kalau memang melakukan hal serupa kembali, kami lakukan tipiring,” katanya.
cr:serayunews