Di Bandung, penebangan sepuluh pohon yang terjadi di Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan area Padel Six Nine, telah memicu kemarahan Wali Kota Muhammad Farhan. Ia mengancam akan membawa kasus ini ke ranah pidana karena dianggap melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Farhan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah awal dengan menyegel lokasi penebangan dan menyiapkan laporan untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup. “Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” ungkap Farhan di Bandung pada hari Jumat.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Wali Kota menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bandung, tetapi juga diduga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon. “Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” tegasnya.
Komitmen Terhadap Lingkungan
Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang merusak ekosistem akan ditindak tegas. Dengan melaporkan kasus ini kepada penegak hukum lingkungan hidup, mereka berharap proses penyelidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.