Thursday, 22 October 2026
Hukum & Kriminal

Wakil Bupati Indramayu Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang terlibat dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD untuk tahun anggaran 2022-2025.

S
Saraswati Indira Alika
21 October 2026 13 pembaca
Ilustrasi. Kejati Jabar menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin terkait kasus korupsi tunjangan DPRD (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)
Ilustrasi. Kejati Jabar menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin terkait kasus korupsi tunjangan DPRD (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah resmi menahan Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan tunjangan perumahan dan transportasi untuk DPRD Indramayu pada tahun anggaran 2022-2025. Penahanan dilakukan setelah Syaefudin menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jabar di Bandung pada Rabu, 21 Oktober.

Setelah keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.15 WIB, Syaefudin yang mengenakan rompi merah, digiring menuju mobil tahanan. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan IH, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, AF, yang menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, tidak dapat hadir karena baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

Penyidikan dan Penahanan

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, "Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH." Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Kejati Jabar mencatat bahwa tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

Selain Syaefudin, dua orang lainnya, IM dan AF, juga ditetapkan sebagai tersangka. Untuk AF, setelah dipanggil, penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa AF mengalami kecelakaan beberapa hari sebelumnya. Nur menjelaskan, "Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka."

Status Tahanan dan Proses Hukum

Syaefudin dan IH saat ini dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung dan dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum. Nur menambahkan, "Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan."

Keduanya dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang yang sama.

// Artikel Terkait