Thursday, 22 October 2026
Hukum & Kriminal

Penggerebekan Dua Pabrik Tramadol di Sukoharjo, 16 Tersangka Ditangkap

Dua pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil digerebek oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dengan 16 orang ditangkap dalam operasi tersebut.

T
Theresia Okta Anindya
22 October 2026 4 pembaca
Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo, menangkap 16 tersangka dan menyita 7 juta butir obat.
Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo, menangkap 16 tersangka dan menyita 7 juta butir obat.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 16 orang yang diduga terlibat.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Bea dan Cukai mengenai penemuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara pada tanggal 7 Oktober.

Penyelidikan dan Penangkapan

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo. Pada tanggal 15 Oktober, polisi melakukan tindakan di lokasi-lokasi tersebut. "Di dua lokasi tersebut kemudian petugas menemukan pabrik atau disebut juga dengan kegiatan produksi, mulai dari mesin, bahan, dan petugas atau karyawan. Yang kemudian berdasarkan temuan tersebut dilakukan upaya-upaya pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Dadang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (21/10).

Dari dua lokasi tersebut, polisi menangkap 16 tersangka, dengan rincian 11 orang di Kartasura dan lima lainnya di Gatak. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, dan sejumlah mesin produksi.

Rincian Produksi dan Tersangka

Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan produksi obat keras ilegal di Gatak telah berlangsung sejak tahun 2025, sedangkan produksi di Kartasura dimulai pada Juli 2026. Dadang menjelaskan bahwa satu pabrik diperkirakan mampu memproduksi 55 koli per hari atau sekitar 1.700.000 butir, dengan estimasi penjualan mencapai Rp2-3 miliar. Para pekerja di pabrik tersebut mengaku menerima gaji antara Rp5 - 10 juta per bulan dan bekerja di bawah pengawasan ketat dari para tersangka.

Untuk pabrik di Kartasura, tersangka yang terlibat antara lain inisial MR dan ATM sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, JPI dan CS sebagai operator alat pencampur bahan produksi, serta R dan AA sebagai operator alat cetak butiran obat. Sementara itu, di pabrik Gatak, inisial DO berperan sebagai penanggung jawab, MFS dan W sebagai operator pencampur, serta MK dan IS sebagai operator alat cetak.

Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp9 miliar, serta sejumlah BPKB dan surat berharga yang berkaitan dengan kasus ini. Dadang menambahkan bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal bahan baku, pihak yang mengendalikan kegiatan, jalur distribusi, serta aliran dana terkait kasus ini.

"Jadi tugas kami tidak berhenti sampai di sini, dan saya imbau para pelaku-pelaku narkoba, sudah, jangan lagi melakukan pengedaran, jangan lagi meracuni anak-anak bangsa dengan mendapatkan uang untuk kehidupan mereka sendiri. Berhenti, kalau tidak, kami akan tindak tegas dan kami akan kejar," tegasnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

// Artikel Terkait