Pemerintah saat ini sedang menyusun tata laksana dan rancangan peraturan presiden (raperpres) yang berkaitan dengan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Proses penempatan manajer koperasi juga masih dalam tahap persiapan.
Menurut catatan yang ada, peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) telah menyelesaikan pelatihan pada 31 Juli 2026. Namun, hingga saat ini, mereka yang telah kembali ke daerah masing-masing belum menerima informasi mengenai kapan mereka akan mulai bertugas sebagai manajer KDKMP.
Pentingnya Tata Kelola yang Baik
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pemerintah sedang merinci tata kelola KDKMP agar pelaksanaan koperasi dapat berjalan dengan efektif. "Ini sudah dikonstruksi sangat detail ya, tata laksana, rancangan peraturan presiden yang disusun, terkait dengan bagaimana tata kelola KDKMP ini dilakukan dengan sebaik-baiknya," ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
Hanif menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan seluruh pelaksanaan KDKMP memiliki tata laksana yang memadai sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya. "Jadi tentu segala sesuatu tetap harus kita landasi ke tata laksana yang cukup baik. Ini sedang dipersiapkan dengan baik," tambahnya.
Proses Penerbitan Perpres
Ketika ditanya mengenai waktu penerbitan peraturan presiden yang mengatur operasional KDKMP, Hanif menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan dan mematangkan rencana tersebut. "Mudah-mudahan segera ya, karena sudah rapat," ujarnya.