Friday, 04 September 2026
Peristiwa

Update Terkini tentang Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah masih mempersiapkan peraturan dan tata kelola untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penempatan manajer koperasi juga sedang dalam proses persiapan.

S
Saraswati Indira Alika
03 September 2026 13 pembaca
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Foto: Republika/Erik Purnama Putra

Pemerintah saat ini sedang menyusun tata laksana dan rancangan peraturan presiden (raperpres) yang berkaitan dengan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Proses penempatan manajer koperasi juga masih dalam tahap persiapan.

Menurut catatan yang ada, peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) telah menyelesaikan pelatihan pada 31 Juli 2026. Namun, hingga saat ini, mereka yang telah kembali ke daerah masing-masing belum menerima informasi mengenai kapan mereka akan mulai bertugas sebagai manajer KDKMP.

Pentingnya Tata Kelola yang Baik

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pemerintah sedang merinci tata kelola KDKMP agar pelaksanaan koperasi dapat berjalan dengan efektif. "Ini sudah dikonstruksi sangat detail ya, tata laksana, rancangan peraturan presiden yang disusun, terkait dengan bagaimana tata kelola KDKMP ini dilakukan dengan sebaik-baiknya," ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.

Hanif menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan seluruh pelaksanaan KDKMP memiliki tata laksana yang memadai sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya. "Jadi tentu segala sesuatu tetap harus kita landasi ke tata laksana yang cukup baik. Ini sedang dipersiapkan dengan baik," tambahnya.

Proses Penerbitan Perpres

Ketika ditanya mengenai waktu penerbitan peraturan presiden yang mengatur operasional KDKMP, Hanif menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan dan mematangkan rencana tersebut. "Mudah-mudahan segera ya, karena sudah rapat," ujarnya.

// Artikel Terkait