Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya sangat kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. "Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
Pemeriksaan Lanjutan dan Komitmen Hukum
Febrie juga menyatakan kesiapan untuk kembali diperiksa jika penyidik memerlukan informasi lebih lanjut, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, penyidik memeriksa tujuh orang, termasuk Febrie sebagai tersangka dan Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya," jelasnya.
Status Tersangka dan Latar Belakang Kasus
Dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di beberapa perusahaan, termasuk PT KNI dan PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Don Ritto yang juga terlibat dalam dugaan TPPU.