JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah untuk memperkuat pendampingan bagi orang tua sebagai upaya mencegah kecanduan game pada anak. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, keluarga, dan sektor swasta dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Program Edukasi dan Layanan DARA
Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai program edukasi untuk keluarga, salah satunya dengan meluncurkan layanan Digital Addiction Response Assistance (DARA) pada peresmian LapakMain Corner di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Tunas Muda, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Booth DARA dirancang untuk memberikan pendampingan terstruktur kepada orang tua dalam mengenali gejala kecanduan game sejak dini, memahami cara mengatur penggunaan gawai secara sehat, serta membantu anak dalam memilih game yang sesuai dengan usia melalui sistem penilaian game.
Program ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam membangun kebiasaan digital yang lebih sehat di rumah. Selain itu, Komdigi juga melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya peran orang tua sebagai garda terdepan dalam melindungi anak saat beraktivitas di dunia digital. Orang tua didorong untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, menetapkan batas waktu penggunaan gawai, serta aktif mendampingi mereka saat mengakses internet maupun bermain game.
Pentingnya Kolaborasi dalam Perlindungan Anak
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan orang tua dapat lebih proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari potensi kecanduan game. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung perkembangan positif anak.