Saturday, 03 October 2026
Teknologi

Transformasi Profesi Hukum: Calon Advokat Harus Kuasai Teknologi dan AI

Perkembangan teknologi digital telah mengubah tuntutan dalam profesi hukum, di mana calon advokat kini dituntut untuk memahami teknologi dan kecerdasan buatan selain hanya menguasai hukum.

D
Doni Setiawan
27 September 2026 41 pembaca
Advertisement
Advertisement
inews.id Sumber: inews.id

MATARAM, iNews.id - Perubahan dalam teknologi digital telah memberikan dampak signifikan terhadap profesi hukum. Saat ini, calon advokat tidak hanya dituntut untuk menguasai pasal-pasal, hukum acara, dan teori hukum, tetapi juga harus memahami teknologi yang semakin sering berinteraksi dengan isu-isu hukum.

Berbagai aspek seperti kecerdasan buatan (AI), perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, media digital, dan keamanan siber menjadi beberapa bidang yang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Dengan demikian, pendidikan bagi calon advokat perlu beradaptasi dengan kondisi ini. Pemahaman terhadap teknologi dianggap sebagai salah satu keterampilan yang semakin penting agar para praktisi hukum dapat mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Pentingnya Adaptasi dalam Pendidikan Hukum

Prof Henri Subiakto, yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat Perhimpunan Advokat Profesional dan Independen Republik Indonesia (PAPIRI) untuk periode 2026-2031, menekankan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum. Ia menyatakan, "Pertumbuhan teknologi harus diikuti dengan pertumbuhan ahli hukum yang memahami teknologi," dalam pernyataannya pada Minggu (27/9/2026).

Peran Teknologi dalam Praktik Hukum Modern

Dengan adanya tuntutan baru ini, calon advokat diharapkan tidak hanya sekadar menghafal peraturan, tetapi juga mampu menerapkan pengetahuan teknologi dalam praktik hukum sehari-hari. Hal ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan layanan hukum yang relevan dan efektif di era digital saat ini.

// Artikel Terkait