Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menekankan pentingnya transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat berfungsi sebagai penggerak ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Fatoni saat membuka Workshop Perkumpulan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha Seluruh Indonesia (Perdasi) di Jakarta pada Rabu (10/6/2026).
Pentingnya Peran BUMD dalam Pembangunan Daerah
Fatoni menjelaskan bahwa BUMD memiliki posisi yang strategis dalam mendukung pembangunan daerah. BUMD tidak hanya berperan sebagai entitas bisnis, tetapi juga dalam pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Potensi BUMD sangat besar dan potensi daerah juga cukup besar. Dua kekuatan ini bisa disatukan untuk memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat," ungkapnya.
Tantangan dan Upaya Peningkatan Kinerja BUMD
Saat ini, terdapat 1.092 BUMD di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp 1.240,9 triliun. BUMD juga menyerap 154.609 tenaga kerja, mencatat laba bersih sebesar Rp 24,1 triliun, serta menyetorkan dividen sebesar Rp 13 triliun kepada pemerintah daerah. Meskipun memiliki potensi yang besar, Fatoni mengingatkan bahwa pengelolaan BUMD masih menghadapi berbagai tantangan. Sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen mengalami kerugian, dan 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).
Fatoni menekankan perlunya penguatan dalam tata kelola, pengawasan, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD. Ia meminta agar BUMD melakukan transformasi dan memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengoptimalkan pemanfaatan aset, serta mempercepat transformasi digital. "Transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak bagi BUMD, mulai dari model bisnis, proses operasional hingga interaksi dengan pelanggan dan stakeholder," katanya.
Lebih lanjut, Fatoni menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat untuk memperluas peluang usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan daerah. Pemerintah juga sedang menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD untuk memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengawasan BUMD. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lahirnya BUMD yang lebih sehat, profesional, dan berdaya saing.
Fatoni berharap BUMD dapat memanfaatkan potensi daerah secara optimal, sehingga tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. "BUMD harus menjadi lokomotif ekonomi daerah yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," tutupnya.