Sunday, 21 June 2026
Peristiwa

Tiga Warga Negara Tiongkok Dideportasi Setelah Manipulasi Dokumen

Tiga warga negara Tiongkok yang datang ke Indonesia dengan visa bisnis dan prainvestasi dipulangkan secara paksa setelah terdeteksi menggunakan dokumen yang dimanipulasi. Mereka juga dikenakan laranga...

F
Farhan Hakim
21 June 2026 4 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

JAKARTA — Tiga warga negara Tiongkok yang memasuki Indonesia dengan visa bisnis dan prainvestasi terpaksa dideportasi setelah diketahui menggunakan dokumen yang telah dimanipulasi. Selain dideportasi, mereka juga dikenakan larangan untuk masuk ke Indonesia selama lima tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan, "Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap Warga Negara Asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia." Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan modus yang cukup rumit.

Modus Penipuan Terungkap

Ketiga individu tersebut berinisial YJ, CN, dan LJ, masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) dan Visa Bisnis (indeks C1 dan C2), yang seharusnya digunakan untuk menjajaki peluang investasi. Namun, petugas Imigrasi Surabaya mulai mencurigai adanya kejanggalan saat memeriksa dokumen keimigrasian mereka.

Kecurigaan ini semakin kuat ketika sistem keimigrasian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar dan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa. Agus menjelaskan, "Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya."

Lebih lanjut, petugas menemukan nomor seri materai yang sama pada berkas permohonan YJ dan CN, yang menunjukkan adanya manipulasi dokumen yang tidak dilakukan secara sembarangan. Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa klaim mereka untuk melakukan persiapan investasi dan kegiatan bisnis di Indonesia tidak dapat dibuktikan.

Langkah Hukum Diterapkan

Agus menyatakan, "Mereka bertiga tidak pernah berencana akan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia." Temuan ini mengubah kasus ini dari sekadar dugaan administratif menjadi pelanggaran keimigrasian yang serius.

Ketiga warga negara tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh melalui keterangan yang tidak benar. Akhirnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan selama lima tahun.

Pada hari Jumat, ketiga WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda dengan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 menuju Guangzhou. Pesawat lepas landas pada pukul 08.00 WIB dan mendarat di Guangzhou pada pukul 14.05 waktu setempat.

// Artikel Terkait