Jakarta - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk tahun anggaran 2025-2026. Salah satu tersangka adalah Hamenang Wajar Ismoyo, yang menjabat sebagai Bupati Klaten untuk periode 2025–2030.
Proses penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 15 Oktober 2026, di mana KPK berhasil mengamankan 23 orang di tiga lokasi berbeda, yaitu Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, sepuluh orang dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, yang kemudian mengerucut menjadi tiga tersangka.
Proses Penyidikan dan Penahanan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkapnya pada tanggal 16 Oktober 2026.
Tiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah yang merupakan Kepala Kantor BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang bekerja di PT Madani Winasis Creative (MWC). KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambah Taufik.
Pasal yang Dikenakan
Hamenang disangkakan melanggar beberapa pasal terkait penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan gratifikasi. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 huruf e atau f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Muhammad Amin sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dari Undang-Undang yang sama. Hamenang juga diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025, yang juga melanggar ketentuan yang sama. Ahmad Luthfi sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dari undang-undang yang sama.