Jakarta, CNN Indonesia -- Mery Yuniarni, yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi di PT Dana Syariah Indonesia (DSI), mengaku sangat menyesal telah memperkenalkan Fithri Hadi, seorang advisor di bidang teknologi informasi, kepada Taufiq Aljufri, Direktur Utama DSI. Melalui pengacara, Abdul Bari Alkatiri, Mery menyatakan bahwa dia tidak menyangka perkenalan tersebut akan membawa dampak negatif yang besar bagi Hadi.
“Klien kami menyesali telah mengenalkan Pak Hadi (FH) dengan Taufiq Aljufri (TA). Ia tidak menyangka perkenalan itu akan berujung pada kehancuran karier dan nama baik FH seperti sekarang,” ungkap Abdul Bari dalam keterangannya pada Rabu (7/10).
Keterlibatan Fithri Hadi dalam Kasus DSI
Nama Fithri Hadi menjadi sorotan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni 2026. Menurut keterangan dari Mery, Hadi hanya berperan sebagai advisor di PT DSI selama kurang lebih satu bulan. Dalam kapasitas tersebut, Hadi memberikan arahan terkait pengembangan teknologi informasi perusahaan, namun tidak memiliki kewenangan dalam operasional DSI.
Abdul Bari menjelaskan bahwa Mery memperkenalkan Hadi kepada Aljufri atas permintaan dari Aljufri sendiri, yang ingin mendapatkan bantuan untuk kemajuan DSI di bidang teknologi informasi demi kebermanfaatan masyarakat. “Kondisi Pak Hadi (FH) sekarang benar-benar hancur. Semua ini gara-gara Taufiq Aljufri,” ucapnya.
Dampak Kasus Penipuan terhadap Karier dan Hubungan Sosial
Abdul Bari juga menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada Hadi, tetapi juga menyeret nama-nama besar lainnya. Mery sangat menyesalkan situasi ini karena telah merusak reputasi Hadi yang selama ini dibangun. “Kasus ini juga berdampak pada hubungan baik Hadi dengan sejumlah tokoh teknologi nasional dan tokoh lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan PT DSI, yaitu Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana, Komisaris PT DSI. Selain itu, mantan Direktur BEI dan OJK juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan bahwa penipuan dilakukan dengan menciptakan proyek fiktif yang menggunakan data penerima investasi yang sudah ada.
Aksi penipuan ini mengakibatkan sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, di samping sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil dari penipuan tersebut.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mery Yuniarni, Taufiq Aljufri, dan Arie Rizal Lesmana atas penghimpunan dana masyarakat melalui proyek fiktif dan skema lender internal.