Jakarta, CNN Indonesia -- Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kini menghadapi dakwaan karena diduga menerima suap dalam pengurusan perkara korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II, atau yang dikenal sebagai Tol MBZ, yang berlangsung pada tahun 2016 hingga 2017. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober.
Jaksa mengungkapkan bahwa penerimaan suap tersebut terjadi pada tahun 2023 dan 2024 melalui firma hukum DR Law Firm, yang didirikan oleh Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Alberthus Johanes Eko Purwanto. Pihak PT Jasa Marga dilaporkan melakukan penyerahan uang sebanyak satu kali pada tahun 2023 dengan total nilai mencapai Rp2 miliar. "Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ)," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Penerimaan Suap dari Waskita
Jaksa juga menyatakan bahwa penyerahan uang dari Jasa Marga berlanjut pada tahun 2024, dengan total dua kali penyerahan uang dari Jasa Marga kepada Febrie yang mencapai Rp2 miliar. Selain itu, dalam kasus korupsi MBZ, Febrie juga diduga menerima uang dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak empat kali, dengan total mencapai Rp8,7 miliar, terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ.
Aliran Dana Lainnya dan Proses Penyidikan
Lebih lanjut, jaksa menemukan aliran dana lainnya dari PT Waskita Karya Persero senilai Rp2,49 miliar yang diterima pada periode 2022 hingga 2026, serta uang sebesar Rp19,2 miliar dari PT Waskita Beton Precast dalam periode yang sama. Uang tersebut diterima oleh Febrie melalui rekening BCA dengan nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto, dan Rekan.
Penyidikan terhadap kasus ini awalnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dialihkan ke Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim 9 yang ditugaskan khusus untuk menangani kasus ini. Tim tersebut merupakan bagian dari total 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam persidangan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim jaksa ini akan dipimpin oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat. "Hampir 34 orang ya 34 orang (JPU)," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 7 Oktober.