Surabaya, kasus sindikat arisan online bodong terungkap oleh Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditresiber Polda Jatim), yang melibatkan ratusan korban dengan total transaksi diperkirakan mencapai Rp71 miliar. Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Dewi, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp230 juta setelah terjebak dalam tawaran investasi yang mengatasnamakan arisan online.
Menurut Direktur Ditresiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto, Dewi awalnya menerima 'keuntungan' sebesar Rp500 ribu, yang ternyata hanya merupakan umpan dari tersangka agar korban percaya dan bersedia menyetorkan dana yang jauh lebih besar. "Awalnya korban Dewi sempat menerima 'keuntungan' sebesar Rp500 ribu. Namun, itu hanya pancingan dari tersangka agar korban percaya dan menyetorkan dana yang jauh lebih besar," jelas Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya.
Penangkapan Tersangka dan Metode Operasi
Dari laporan yang diterima, penyidik Ditresiber Polda Jatim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial JNK, yang merupakan pemilik dan pengelola utama dari arisan online fiktif tersebut. Penangkapan dilakukan di tempat tinggalnya di Provinsi Bali.
Bimo menjelaskan bahwa JNK memulai aksinya sejak awal tahun 2024 dengan memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan skema arisan yang dikenal sebagai Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW). Tersangka juga menjaring calon korban dengan klaim palsu yang menyatakan bahwa arisan tersebut 100 persen tersertifikasi dan amanah, serta menampilkan testimoni anggota yang ternyata fiktif. "Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga menyewa jasa endorsement dari beberapa public figure dan selebgram," tambahnya.
Jumlah Korban dan Kerugian
Dalam menjalankan operasionalnya, JNK dibantu oleh tiga admin berinisial SRJ, SWAA, dan NH, yang bertugas memverifikasi data KTP korban, mengelola grup WhatsApp, dan menagih pembayaran. Saat ini, penyidik mencatat sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur, di mana terdapat 35 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar. "Sementara dari analisis transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran dana dalam skema arisan bodong ini menembus angka Rp71 miliar," ungkap Bimo.
Bimo juga menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa sejumlah selebgram dan artis yang diduga terlibat dalam promosi arisan online tersebut. "Dari keterangan tersangka dan saksi admin, program ini di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure dan selebgram untuk ikut mempromosikan arisan online tersebut," ujarnya.
Penyidik berencana untuk memanggil beberapa tokoh publik tersebut untuk mendapatkan keterangan mengenai peran dan bentuk kerja sama mereka dengan pelaku. "Pada penyidikan selanjutnya, beberapa public figure tersebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangan perkaranya," tegas Bimo.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa unit ponsel mewah, termasuk iPhone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy Fold, serta kendaraan roda empat seperti BMW dan Toyota Rush. Usaha salon milik tersangka di Bali juga telah dipasangi garis polisi.
Atas perbuatannya, JNK dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Untuk mengusut lebih lanjut aliran dana dan melacak korban lainnya, Polda Jatim telah membentuk tim penelusuran aset dan membuka hotline pengaduan di nomor 0881-104-3007. "Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari skema arisan ini agar segera menghubungi nomor tersebut," pungkasnya.