Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan memanggil empat pejabat dari biro haji. Langkah ini diambil setelah KPK memanggil Khalid sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan haji. "Kami perlu memastikan semua pihak yang terlibat memberikan keterangan yang jelas untuk mendalami kasus ini," ujarnya.
Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji yang diduga merugikan negara. KPK berharap dengan pemanggilan ini, mereka dapat menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dengan pemanggilan empat biro haji, KPK menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dipanggil.