JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2026), Dr. Flora Dianti, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, memberikan penjelasan mengenai unsur-unsur pidana yang terkait dengan penagihan utang.
Flora menyatakan bahwa penagihan utang adalah hak yang dimiliki seseorang. Namun, hak ini bisa berubah menjadi tindak pidana jika disertai dengan pemaksaan, pemerasan, atau ancaman yang membuat pihak lain merasa tertekan untuk menyerahkan barang atau uang. Dalam keterangannya, Flora menekankan bahwa tindakan penagihan utang seharusnya dilakukan tanpa menggunakan kekerasan atau ancaman.
Unsur Pidana dalam Penagihan Utang
Flora menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, terdapat dua pasal yang relevan, yaitu Pasal 482 dan Pasal 483 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Ia menjelaskan bahwa modus operandi dalam Pasal 482 mencakup penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 483 berfokus pada pengancaman untuk membuka rahasia atau penistaan.
"Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” ujar Flora. Ia menegaskan bahwa meskipun seseorang berhak untuk menagih utang, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemerasan atau pengancaman.
Ketakutan sebagai Unsur Penting
Flora juga menyoroti pentingnya unsur ketakutan dalam menentukan apakah penyerahan barang atau uang dilakukan secara sukarela. "Kalau sukarela itu kan berarti dia tidak ada ancaman, tidak ada ketakutan, tidak ada pemaksaan maka itu dianggap sebagai sukarela atau tidak melawan hukum," jelasnya. Ia menambahkan bahwa ancaman tidak selalu harus diungkapkan secara langsung, tetapi bisa juga dinilai dari konteks percakapan, tulisan, atau gestur tubuh.
Dalam penjelasannya, Flora mengingatkan bahwa tindakan penagihan utang yang dilakukan dengan cara yang benar tetap dapat dilakukan melalui jalur hukum yang sah. Namun, jika disertai dengan kekerasan atau ancaman, tindakan tersebut dapat berpotensi menjadi tindak pidana.
Flora juga menjawab pertanyaan jaksa mengenai tindakan melaporkan pihak lain kepada aparat penegak hukum terkait sejumlah uang, menekankan bahwa setiap tindakan harus dilihat dari konteks dan unsur-unsur yang ada.