Penerapan pajak atas jaminan hari tua (JHT) yang dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa JHT seharusnya dianggap sebagai tabungan pekerja untuk masa pensiun, sehingga tidak seharusnya dikenakan pajak.
Said Iqbal, yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden di bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengungkapkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan pajak yang diterapkan pada JHT. Menurutnya, JHT merupakan tabungan yang dibentuk dari akumulasi iuran selama masa kerja, dan manfaat yang diperoleh saat pensiun atau saat pemutusan hubungan kerja sangat penting untuk keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
Pentingnya JHT sebagai Jaminan Sosial
Dia menekankan bahwa JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah mereka tidak lagi bekerja. "Semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," ungkapnya saat dihubungi.
Rencana Pertemuan dengan Menteri Keuangan
Said Iqbal juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengatur pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas polemik ini. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026. "Besok hari Rabu kita ketemu Pak Menteri Purbaya dulu untuk mencari jalan keluar 0 persen pajak JHT, termasuk pajak progresif," jelasnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan akan ada solusi yang dapat menguntungkan semua pihak terkait pajak JHT yang menjadi isu hangat di masyarakat.